TEKNOBGT
Batas Wilayah ASEAN: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
Batas Wilayah ASEAN: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Batas Wilayah ASEAN: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Asean (Association of Southeast Asian Nations) adalah sebuah organisasi politik dan ekonomi yang terdiri dari 10 negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini didirikan pada tahun 1967 dengan tujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan politik antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Batas Wilayah ASEAN

Batas wilayah ASEAN meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Wilayah darat meliputi sebagian besar wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei, Singapura, dan Vietnam. Wilayah laut meliputi perairan di sekitar wilayah darat ASEAN, termasuk Laut Cina Selatan, Selat Malaka, dan Laut Andaman. Wilayah udara meliputi udara di atas wilayah darat dan laut ASEAN.

Batas Wilayah Laut ASEAN

Batas wilayah laut ASEAN ditentukan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. UNCLOS menetapkan bahwa setiap negara memiliki zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang mencakup 200 mil laut dari garis pangkal negara. Di dalam ZEE, negara tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam di dalamnya.

Selain itu, UNCLOS juga menetapkan bahwa setiap negara memiliki wilayah perairan teritorial yang mencakup 12 mil laut dari garis pangkal negara. Di dalam wilayah perairan teritorial, negara tersebut memiliki hak eksklusif untuk mengatur aktivitas di dalamnya.

Batas Wilayah Darat ASEAN

Batas wilayah darat ASEAN ditentukan oleh perjanjian bilateral antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Perjanjian ini menetapkan batas-batas wilayah antara negara-negara tersebut.

Sebagai contoh, batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditentukan oleh perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1969. Perjanjian ini menetapkan batas wilayah di sepanjang garis pantai Kalimantan dan Sabah.

Batas Wilayah Udara ASEAN

Batas wilayah udara ASEAN ditentukan oleh Konvensi Chicago tahun 1944. Konvensi ini menetapkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan atas ruang udara di atas wilayahnya. Ketinggian ruang udara ini biasanya mencapai 12 mil dari permukaan laut.

Selain itu, Konvensi Chicago juga menetapkan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mengatur penerbangan yang masuk ke wilayah udaranya dan untuk menetapkan persyaratan untuk penerbangan tersebut.

Masalah Batas Wilayah ASEAN

Meskipun batas wilayah ASEAN telah ditentukan oleh perjanjian dan konvensi internasional, masih terdapat beberapa masalah terkait dengan batas wilayah tersebut.

Salah satu masalah utama adalah sengketa wilayah di Laut Cina Selatan. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, memiliki klaim atas wilayah di Laut Cina Selatan yang saling tumpang tindih.

Hal ini telah menyebabkan ketegangan antara negara-negara tersebut dan terkadang mengarah pada konflik. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog dan negosiasi, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai.

Kesimpulan

Batas wilayah ASEAN meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Batas wilayah laut ditentukan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, sedangkan batas wilayah darat ditentukan oleh perjanjian bilateral antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Batas wilayah udara ditentukan oleh Konvensi Chicago tahun 1944.

Meskipun batas wilayah ASEAN telah ditentukan oleh perjanjian dan konvensi internasional, masih terdapat beberapa masalah terkait dengan batas wilayah tersebut, terutama sengketa wilayah di Laut Cina Selatan. Negara-negara di kawasan Asia Tenggara terus berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini melalui dialog dan negosiasi.

Artikel Batas Wilayah ASEAN: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM