Wakaf dan hibah merupakan dua istilah yang sering digunakan dalam dunia perundang-undangan di Indonesia. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang perbedaan antara wakaf dan hibah. Apakah wakaf bisa menjadi hibah? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Wakaf?
Wakaf adalah suatu bentuk amal kebajikan yang dilakukan dengan menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan umum, seperti membangun masjid, madrasah, rumah sakit, atau tempat-tempat lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Hukum wakaf diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 265 – 391.
Apa Itu Hibah?
Hibah adalah pemberian harta secara sukarela dari seorang pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa ada kewajiban untuk memberikan balasan atau imbalan apapun. Hukum hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 857 – 885.
Perbedaan Antara Wakaf dan Hibah
Perbedaan antara wakaf dan hibah terletak pada tujuan dan sifatnya. Wakaf dilakukan untuk kepentingan umum dan bersifat abadi, sementara hibah dilakukan untuk kepentingan pribadi dan bersifat tidak abadi. Selain itu, wakaf tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi wakaf, sedangkan hibah dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah.
Apakah Wakaf Bisa Menjadi Hibah?
Terkait pertanyaan apakah wakaf bisa menjadi hibah, jawabannya adalah tidak bisa. Meskipun keduanya merupakan bentuk pemberian harta, tapi tujuan dan sifatnya sangat berbeda. Wakaf dilakukan untuk kepentingan umum dan bersifat abadi, sedangkan hibah dilakukan untuk kepentingan pribadi dan bersifat tidak abadi.
Wakaf tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi wakaf, sedangkan hibah dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah. Oleh karena itu, wakaf tidak bisa dijadikan sebagai hibah.
Keuntungan dari Wakaf dan Hibah
Meskipun wakaf dan hibah memiliki perbedaan, keduanya memiliki keuntungan masing-masing. Keuntungan dari wakaf adalah sebagai berikut:
- Menjadi amal yang pahalanya terus mengalir bahkan ketika si pemberi wakaf sudah meninggal dunia
- Memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat
- Menjadi sarana investasi jangka panjang
Keuntungan dari hibah adalah sebagai berikut:
- Memberikan kebahagiaan bagi si penerima hibah
- Memberikan manfaat yang besar bagi si penerima hibah
- Dapat mengurangi beban pajak si pemberi hibah
Cara Melakukan Wakaf dan Hibah
Untuk melakukan wakaf, Anda dapat menghubungi lembaga-lembaga wakaf yang terpercaya, seperti Dompet Dhuafa, Baitul Maal Hidayatullah, atau Yayasan Wakaf Umat. Sedangkan untuk melakukan hibah, Anda dapat membuat surat hibah yang berisi rincian harta yang akan dihibahkan, siapa penerima hibah, dan kapan hibah tersebut diberikan.
Kesimpulan
Wakaf dan hibah merupakan dua bentuk pemberian harta yang berbeda tujuan dan sifatnya. Wakaf dilakukan untuk kepentingan umum dan bersifat abadi, sedangkan hibah dilakukan untuk kepentingan pribadi dan bersifat tidak abadi. Oleh karena itu, wakaf tidak bisa dijadikan sebagai hibah. Namun, wakaf dan hibah memiliki keuntungan masing-masing dan dapat dilakukan dengan cara-cara yang mudah.
Artikel Apakah Wakaf Bisa Menjadi Hibah?
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM