Surat izin online JakEVO – Pemprov DKI Jakarta melalui Benni Aguscandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan mengumumkan bahwa untuk membuat surat keterangan tidak mampu untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) menggunakan pelayanan online dengan aplikasi JakEVO.
Ini sudah sesuai dengan surat edaran tentang layanan perizinan dan Non perizinan tanpa tatap muka di lingkungan DPMPTSP untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Jadi untuk masyarakat Jakarta tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor-kantor pemerintahan untuk pengurusan surat keterangan tidak mampunya (SKTM).
Aplikasi JakEVO Untuk Peizinan Online
Demi meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan perizinan dan non perizinan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai one stop service di Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan inovasi untuk mendukung pelayanan yang lebih baik. Salah satunya adalah dengan meluncurkan layanan JAKARTA EVOLUTION (JAKEVO).
JAKEVO merupakan layanan pembuatan perizinan online di DKI Jakarta. Layanan ini memungkinkan anda membuat permohonan dengan waktu yang lebih efisien, karna aplikasi JAKEVO akan terhubung dengan seluruh izin di Jakarta. Apalagi saat ini jakarta sedang melakukan pembatasan sosial seperti himbauan dari pemerintah. Oleh karena itu, untuk memudahkan pembuatan surat keterangan tidak mampu bagi para pemengang kartu KJP, ada fitur Surat izin online melalui JakEVO.
Sebelumnya pastikan dahulu apakah anda sudah memiliki aplikasi jakevo? jika belum punya segera instal dismartphone anda dengan memiliki link dibawah ini :
JakEVO Android : Download
JakEVO iPhone : Download
Cara-cara pengajuan Surat keterangannya bisa dilihat berikut ini :
- Pastikan anda sudah menginstal aplikasi JakEVO
- Setelah sukses terinstal, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun diJakEVO, isikan data-data yang sesuai dengan apa yang diminta oleh aplikasi. Atau bisa juga dengan mengklik “masuk dengan google”
- Setelah daftar berhasil, maka anda sekarang bisa login dengan email yang anda daftarkan tadi.
- Setelah login , klik Buat permohanan baru untuk pembuatan SKTMnya, kemudian cari format surat izin apa yang ingin anda buat
- Pilih Surat Izin Praktik (SIP) Penanggulangan COVID-19
- Kemudian pilih lagi sesuai dokter praktek yang akan anda gunakan, dan setelah itu klik Selesai.
- Lalu isi formulir yang muncul dengan benar, setelah selesai klik tombol paling bawah “Buat permohonan”
- Lanjut lanjut ke mengisi lagi formulir identitas pemohon dan yang terakhir submit formulir.
Nah seperti itulah proses pembuatan surat izin keterangan tidak mampu / SKTM untuk para pengguna KJP. atau bisa juga tonton cara-cara pengajuannya disini : jakevo.jakarta.go.id