Menyembelih hewan adalah kegiatan yang umum dilakukan di Indonesia, terutama saat menjelang hari raya kurban. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai aturan dan hukum yang ada dalam menyembelih hewan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menyembelih hewan sampai putus lehernya diperbolehkan atau tidak?
Aturan Menyembelih Hewan dalam Islam
Menurut aturan dalam Islam, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tidak menyiksa hewan saat proses penyembelihan. Hewan harus disembelih dengan satu kali tebasan pada bagian lehernya, sehingga darah dapat mengalir keluar dengan lancar dan cepat.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh sesuatu yang diharamkan Allah melainkan dengan sebenar-benarnya (alih-alih menyiksa) dan kami telah menetapkan bagi manusia pembatasan-pembatasan dalam hal itu” (QS. Al-An’am: 151).
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa menyembelih hewan harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyiksa hewan. Hal ini juga sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah mewajibkan terhadap kamu ketaatan dalam segala sesuatu yang kamu kerjakan, maka apabila kamu membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah setiap di antara kamu menajamkan pisau dan mempercepat penyembelihan” (HR. Muslim).
Menyembelih Hewan Sampai Putus Lehernya Hukumnya
Menyembelih hewan sampai putus lehernya tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena cara tersebut dianggap menyiksa hewan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika hewan disembelih dengan cara tersebut, maka hukumnya adalah haram dan tidak sah.
Menyembelih hewan dengan cara yang benar dapat dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan menajamkannya sebelum proses penyembelihan. Pisau yang tumpul dapat menyebabkan hewan merasa kesakitan dan memperpanjang proses penyembelihan. Selain itu, penyembelihan harus dilakukan dengan tepat pada bagian leher dan tidak boleh melakukannya pada bagian lain, seperti kepala atau ekor.
Konsekuensi Pelanggaran Aturan Menyembelih Hewan
Bagi yang melanggar aturan dalam menyembelih hewan, terutama jika menyembelih hewan sampai putus lehernya, maka akan dikenakan sanksi hukum. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan pidana penjara, tergantung dari keputusan hakim dan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Selain itu, pelanggaran aturan dalam menyembelih hewan juga dapat mengakibatkan hewan mengalami penderitaan yang tidak perlu. Sebagai umat Muslim, kita harus memahami bahwa menyembelih hewan adalah sebuah kewajiban dan harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyiksa hewan.
Kesimpulan
Menyembelih hewan sampai putus lehernya tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap menyiksa hewan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat, yaitu dengan satu kali tebasan pada bagian lehernya agar darah dapat mengalir keluar dengan lancar dan cepat. Pelanggaran aturan dalam menyembelih hewan dapat mengakibatkan sanksi hukum dan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan. Sebagai umat Muslim, kita harus memahami aturan dan hukum yang ada dalam menyembelih hewan dan melakukan dengan cara yang benar.
Artikel Menyembelih Hewan Sampai Putus Lehernya Hukumnya
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM