MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara di Indonesia yang memiliki fungsi penting dalam menjalankan tugas-tugasnya. MPR sendiri terdiri dari dua kamar yaitu DPR dan DPD. Lalu, siapa saja anggota MPR yang terdiri dari kamar DPR dan DPD? Berikut adalah penjelasannya:
Anggota MPR dari Kamar DPR
Kamar DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang memiliki tugas untuk mewakili rakyat dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Anggota MPR dari kamar DPR terdiri dari:
1. Anggota DPR yang Terpilih
Anggota MPR dari kamar DPR terdiri dari anggota DPR yang terpilih dalam pemilihan umum. Setiap lima tahun sekali, rakyat akan memilih wakilnya di DPR untuk mewakili kepentingan mereka di tingkat nasional. Jumlah anggota MPR dari kamar DPR adalah ⅔ dari jumlah anggota MPR secara keseluruhan.
2. Anggota DPR yang Ditunjuk
Selain anggota DPR yang terpilih, ada juga anggota DPR yang ditunjuk oleh presiden. Anggota DPR yang ditunjuk ini biasanya berasal dari kalangan profesional atau tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kompetensi di bidangnya. Jumlah anggota MPR dari kamar DPR yang ditunjuk adalah ⅓ dari jumlah anggota MPR secara keseluruhan.
Anggota MPR dari Kamar DPD
Kamar DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Anggota MPR dari kamar DPD terdiri dari:
1. Anggota DPD yang Terpilih
Anggota MPR dari kamar DPD terdiri dari anggota DPD yang terpilih dalam pemilihan umum. Setiap lima tahun sekali, rakyat akan memilih wakil mereka di DPD untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Jumlah anggota MPR dari kamar DPD adalah 4 orang per provinsi, sehingga total anggota MPR dari kamar DPD adalah 136 orang.
2. Anggota DPD yang Ditunjuk
Selain anggota DPD yang terpilih, ada juga anggota DPD yang ditunjuk oleh gubernur. Anggota DPD yang ditunjuk ini biasanya berasal dari kalangan profesional atau tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kompetensi di bidangnya. Jumlah anggota MPR dari kamar DPD yang ditunjuk adalah 4 orang per provinsi, sehingga totalnya adalah 136 orang.
Kewenangan Anggota MPR
Setelah mengetahui siapa saja anggota MPR yang terdiri dari kamar DPR dan DPD, kini saatnya untuk mengetahui kewenangan mereka. Berikut adalah kewenangan anggota MPR:
1. Membuat dan Menetapkan UUD
Anggota MPR memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan UUD atau Undang-Undang Dasar. UUD adalah hukum dasar yang mengatur sistem pemerintahan Indonesia.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Anggota MPR memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali.
3. Memberikan Persetujuan atas RUU
Anggota MPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas RUU atau Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh pemerintah atau DPR.
4. Memberikan Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah
Anggota MPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pemerintah.
Kesimpulan
Sudah jelas bukan siapa saja anggota MPR yang terdiri dari kamar DPR dan DPD? Anggota MPR memiliki kewenangan yang sangat penting dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami siapa saja anggota MPR dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
Artikel Anggota MPR Terdiri dari Siapa Saja?
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM