UU No. 39 Tahun 1999 adalah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur tentang hak asasi manusia. UU ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak dasar manusia seperti hak atas kemerdekaan, hak atas keadilan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas keamanan.
Sejarah UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 1999 disahkan pada tanggal 10 November 1999 oleh DPR RI. Undang-undang ini dibuat dalam rangka untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia yang telah diakui secara internasional oleh Indonesia. UU ini juga merupakan bentuk kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara anggota PBB pada saat itu.
UU No. 39 Tahun 1999 ini juga menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi krisis hak asasi manusia yang terjadi pada masa Orde Baru. Undang-undang ini berisi tentang prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah.
Pokok-Pokok Isi UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 1999 terdiri dari 44 pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia. Beberapa pokok-pokok isi dari undang-undang ini antara lain:
- Pengakuan terhadap hak asasi manusia sebagai hak yang tak terpisahkan dari martabat manusia.
- Perlindungan hak-hak asasi manusia dari ancaman apapun.
- Penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui pengadilan.
- Pemberian sanksi kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
- Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Penerapan UU No. 39 Tahun 1999 di Indonesia
Setelah disahkan, UU No. 39 Tahun 1999 mulai diterapkan di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti kekerasan terhadap perempuan, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat, dan diskriminasi masih sering terjadi.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah dengan merevisi UU No. 39 Tahun 1999 pada tahun 2014.
Revisi UU No. 39 Tahun 1999
Pada tahun 2014, DPR RI merevisi UU No. 39 Tahun 1999. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa perubahan dalam UU No. 39 Tahun 2014 antara lain:
- Penambahan pasal baru yang mengatur tentang perlindungan hak anak.
- Penambahan pasal baru yang mengatur tentang hak perempuan.
- Penambahan pasal baru yang mengatur tentang hak orang dengan disabilitas.
- Penambahan pasal baru yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam situasi darurat.
Kritik terhadap UU No. 39 Tahun 1999
Meskipun telah mengalami revisi, UU No. 39 Tahun 1999 masih mendapatkan kritik dari beberapa pihak. Beberapa kritik tersebut antara lain:
- Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 39 Tahun 1999.
- Kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang hak asasi manusia.
- Kurangnya dukungan dari pemerintah terhadap upaya perlindungan hak asasi manusia.
Kesimpulan
UU No. 39 Tahun 1999 adalah undang-undang yang sangat penting dalam mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, UU ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memperjuangkan hak asasi manusia yang telah diakui oleh negara kita.
Artikel UU No. 39 Tahun 1999: Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM