Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang dilarang oleh agama Islam. Dalam bahasa Arab, riba berarti “tumbuh” atau “bertambah”. Dalam konteks keuangan, riba nasiah merujuk pada bunga atau keuntungan yang dikenakan pada pinjaman uang.
Definisi Riba Nasiah
Riba nasiah adalah riba yang terkait dengan waktu. Ini berarti bahwa bunga atau keuntungan dikenakan pada pinjaman uang berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan.
Contohnya, jika seseorang meminjam uang dari bank dengan bunga 10% per tahun, maka setiap tahun mereka harus membayar bunga sebesar 10% dari jumlah pinjaman. Ini adalah contoh riba nasiah karena bunga dikenakan berdasarkan waktu.
Dilarang Dalam Islam
Riba nasiah dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap orang yang meminjam uang. Dalam banyak kasus, orang yang meminjam uang seringkali terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit untuk dipecahkan karena bunga yang terus bertambah.
Selain itu, riba nasiah juga dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan yang dianut dalam Islam. Menurut ajaran Islam, setiap orang harus diperlakukan secara adil dan sama.
Contoh Riba Nasiah
Ada banyak contoh riba nasiah dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contohnya meliputi:
- Bunga bank pada pinjaman uang
- Bunga kartu kredit pada tagihan yang tidak terbayar
- Bunga pada pembelian mobil atau rumah melalui kredit
Alternatif untuk Riba Nasiah
Dalam Islam, ada beberapa alternatif untuk riba nasiah yang dilarang. Salah satunya adalah qardhul hasan, yang merupakan pinjaman uang tanpa bunga atau keuntungan apa pun.
Qardhul hasan sering kali diberikan kepada orang yang membutuhkan pinjaman uang untuk keperluan yang baik, seperti untuk membayar hutang atau biaya medis. Pinjaman ini harus dibayar kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tetapi tanpa bunga atau keuntungan apa pun.
Pandangan Ulama Tentang Riba Nasiah
Sebagian besar ulama sepakat bahwa riba nasiah adalah haram dalam Islam. Mereka mengutip beberapa ayat dalam Al-Quran yang melarang riba, seperti Surat Al-Baqarah ayat 275-281.
Di samping itu, banyak hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya menghindari riba nasiah. Beberapa hadis yang terkenal meliputi:
“Janganlah kamu membantu satu sama lain dalam dosa dan permusuhan, tetapi bantulahlah satu sama lain dalam kebajikan dan taqwa. Dan janganlah kamu membantu satu sama lain dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah terhadap Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (QS Al-Maidah 2)
Konsekuensi Hukum
Bagi umat Islam, melanggar larangan riba nasiah dapat memiliki konsekuensi yang serius dari perspektif agama. Menurut ajaran Islam, orang yang terlibat dalam riba nasiah dapat kehilangan berkah dan rahmat dari Allah SWT. Mereka juga dapat berdosa dan menerima hukuman di akhirat.
Selain itu, di beberapa negara, riba nasiah juga dianggap sebagai tindakan ilegal. Misalnya, di Indonesia, riba nasiah diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kesimpulan
Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Ini berarti bunga atau keuntungan dikenakan pada pinjaman uang berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan. Riba nasiah dianggap sebagai bentuk penindasan dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Ada beberapa alternatif untuk riba nasiah, seperti qardhul hasan. Melanggar larangan riba nasiah dapat memiliki konsekuensi yang serius dari perspektif agama dan hukum.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak tentang riba nasiah dan larangan dalam Islam.
Artikel Riba Nasiah Adalah: Apa Itu dan Mengapa Dilarang Dalam Islam
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM