Apa Itu MPR?
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara di Indonesia yang memiliki fungsi, tugas, dan peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Fungsi MPR
MPR memiliki fungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang membahas dan menetapkan garis-garis besarnya haluan negara. Selain itu, MPR juga memiliki fungsi sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah ketentuan dalam UUD 1945.
Selain fungsi-fungsi tersebut, MPR juga memiliki tugas dan wewenang dalam hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) setiap lima tahun sekali
- Menetapkan dan mengesahkan perubahan UUD 1945
- Menetapkan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agung, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga negara lainnya
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pembentukan dan penghapusan lembaga negara
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam hal pembentukan undang-undang
Peran MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR memiliki peran sebagai berikut:
- Menjadi penjaga dan pengawal ideologi Pancasila dan UUD 1945
- Menetapkan GBHN sebagai panduan pembangunan nasional
- Menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah ketentuan dalam UUD 1945
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dan DPR dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya
Struktur dan Anggota MPR
MPR terdiri dari dua anggota, yaitu anggota DPR dan anggota DPD. Anggota DPR yang menjadi anggota MPR adalah Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR. Sedangkan anggota DPD yang menjadi anggota MPR adalah Ketua DPD dan Wakil Ketua DPD dari setiap provinsi.
MPR dipimpin oleh Ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Ketua MPR bertugas memimpin sidang MPR, menetapkan agenda sidang, dan mengevaluasi kinerja MPR.
Kesimpulan
MPR Adalah Lembaga Tertinggi Negara yang Memiliki Fungsi, Tugas, dan Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
MPR memiliki fungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang membahas dan menetapkan garis-garis besarnya haluan negara. Selain itu, MPR juga memiliki tugas dan wewenang dalam hal-hal seperti menetapkan GBHN, mengubah atau menambah ketentuan dalam UUD 1945, menetapkan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memberikan pertimbangan kepada Presiden dan DPR dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya, dan sebagainya.
Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR menjadi penjaga dan pengawal ideologi Pancasila dan UUD 1945, menetapkan GBHN sebagai panduan pembangunan nasional, dan memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah ketentuan dalam UUD 1945.
MPR terdiri dari dua anggota, yaitu anggota DPR dan anggota DPD. Anggota DPR yang menjadi anggota MPR adalah Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR. Sedangkan anggota DPD yang menjadi anggota MPR adalah Ketua DPD dan Wakil Ketua DPD dari setiap provinsi.
Oleh karena itu, MPR adalah lembaga negara yang sangat penting dan harus dihargai perannya dalam menjaga keutuhan negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
ArtikelMPR Adalah: Fungsi, Tugas, dan Peran dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM