Cara Registrasi Kartu Telkomsel Via Online dan SMS – Pemerintah melalui Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 sudah mewajibkan kepada semua calon pelanggan lama dan baru untuk melakukan registrasi kartu telkomsel prabayarnya. Langkah ini dilakukan dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini juga merupakan langkah agar penipuan-penipuan yang menggunakan SMS maupun telepon bisa diminimalisir.
Nah oleh dari itu, meregistrasi kartu sekarang merupakan hal yang wajib bagi kita yang ingin mempunyai ataupun menggunakan jaringan seluler sebagai alat komunikasi. Ada 2 cara mudah untuk meregistrasi kartu Telkomsel prabayar kamu. Bagaimana caranya?
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Prabayar
1. SMS
Registrasi melalui SMS dapat dilakukan dengan cara mengetik REG NIK#Nomor KK# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 3334567890123456#3207546040027#. tunggu balasan sms dari 4444 dan kartu kamu sudah aktif.
Sedangkan khusus pelanggan lama, cara registrasi kartu prabayarnya bisa dilakukan dengan mengetik ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contohnya, ULANG 155534567890123456#3200000401130027#.
2. Online
Registrasi kartu Telkomsel online dapat dilakukan cara dengan mengunjungi situs resmi telkomsel berikut ini : https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar Nantinya, terdapat form yang harus di isi sesuai dengan apa yang diminta seperti mengisi nomor handphone, nomor kartu keluarga, dan NIK.
Setelah semua lengkap, kemudian klik opsi kirim sehingga registrasi kartu berhasil. di website itu kamu bisa mengecek nomer apakah sudah teregistrasi atau belum. Jika masih belum paham, kalian bisa baca di artikel Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang membahas lebih lengkap dan detail untuk mempermudah memandumu dalam proses daftar nomor baru.
Registrasi nomor kartu seluler ini dilakukan untuk melindungi konsumen, serta memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler seperti paket internet telkomsel, transaksi online dan hal lainnya.
Apa yang dimaksud dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Jawab: Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar yang datanya belum divalidasi (“Pelanggan”) dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan registrasi pelanggan ini juga berlaku bagi calon pelanggan pascabayar.