Apa Itu “Leave” dalam Bahasa Indonesia?
Apa Itu “Leave” dalam Bahasa Indonesia?

Apa Itu “Leave” dalam Bahasa Indonesia?

Bagi Anda yang sedang bekerja di perusahaan atau organisasi, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “leave”. “Leave” adalah kata dalam bahasa Inggris yang artinya adalah cuti atau izin. Namun, apakah benar kata ini tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia?

Secara harfiah, “leave” dapat diartikan sebagai meninggalkan atau pergi. Namun, dalam konteks pekerjaan, kata ini lebih sering dipakai untuk menggambarkan kegiatan cuti atau izin kerja. Jadi, jika Anda mendengar seseorang berkata “saya mau ambil leave”, artinya adalah orang tersebut ingin mengambil cuti atau izin kerja.

Jenis-jenis “Leave”

Terdapat beberapa jenis “leave” yang umumnya diberikan oleh perusahaan atau organisasi kepada karyawannya. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan adalah jenis “leave” yang diberikan oleh perusahaan atau organisasi kepada karyawannya setiap tahunnya. Biasanya, karyawan dapat mengambil cuti tahunan selama beberapa hari atau bahkan beberapa minggu tergantung kebijakan perusahaan. Cuti ini biasanya digunakan untuk keperluan liburan atau mengunjungi keluarga di luar kota.

2. Cuti Sakit

Cuti sakit adalah jenis “leave” yang diberikan kepada karyawan yang sedang sakit atau mengalami cedera. Karyawan yang mengambil cuti sakit biasanya harus menyertakan surat keterangan dari dokter sebagai bukti bahwa mereka memang sedang sakit dan memerlukan istirahat.

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan adalah jenis “leave” yang diberikan kepada karyawan wanita yang sedang hamil dan akan melahirkan. Karyawan yang mengambil cuti melahirkan biasanya dapat mengambil cuti selama beberapa bulan tergantung kebijakan perusahaan.

4. Cuti Kehilangan Keluarga

Cuti kehilangan keluarga adalah jenis “leave” yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kehilangan anggota keluarga yang dekat seperti orang tua, pasangan, atau anak. Biasanya, perusahaan memberikan beberapa hari cuti untuk karyawan yang mengalami kehilangan keluarga.

Cara Mengambil “Leave”

Setiap perusahaan atau organisasi memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam hal pengajuan “leave”. Namun, secara umum, karyawan harus mengajukan permohonan “leave” kepada atasan mereka secara tertulis. Permohonan “leave” harus mencantumkan alasan pengambilan cuti atau izin, tanggal mulai dan berakhirnya cuti atau izin, serta tanda tangan karyawan.

Selain itu, karyawan juga harus memastikan bahwa mereka sudah menyelesaikan semua tugas yang diberikan sebelum mengambil cuti atau izin. Hal ini penting agar tidak mengganggu proses kerja dan tidak memberikan beban tambahan kepada rekan kerja.

Kesimpulan

Meski kata “leave” tidak memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, namun istilah ini sudah sangat umum digunakan dalam konteks pekerjaan. Terdapat beberapa jenis “leave” yang biasanya diberikan oleh perusahaan atau organisasi kepada karyawannya seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti kehilangan keluarga. Jika ingin mengambil “leave”, karyawan harus mengajukan permohonan secara tertulis dan memastikan bahwa semua tugas sudah selesai.

ArtikelApa Itu “Leave” dalam Bahasa Indonesia?

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM