Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian Sosial (Kemensos), sudah menyalurkan BLT UMKM kepada para pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Program terbaru dari Kemensos adalah bantuan modal usaha sebesar Rp 3,5 Juta, cara ceknya melalui link dibawah.
Jadi, bagi anda yang tidak mendapatkan BLT UMKM, jangan khawatir! Anda masih berkesempatan untuk bisa mendapatkan bansos modal usaha sebesar Rp3,5 juta.
Bansos modal usaha ini akan diberikan kepada warga yang yang telah digraduasi atau terdaftar oleh Kemensos dalam program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun detail persyaratan atau ketentuan yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha ini adalah sebagai berikut :
Syarat penerima bansos modal usaha Rp 3,5 juta :
- Warga miskin/rentan miskin
- Anggota KPM/PKH yang sudah digraduasi
- Memiliki usaha
Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan modal usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, bisa cek melalui link : https://dtks.kemensos.go.id/
Kemudian untuk cara pengecekannya adalah sebagai berikut :
- Pilih ID yang akan anda masukkan. Anda bisa memilih salah satu identitas diri yang akan anda cek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih NIK KTP saja.
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).
- Setelah itu isi kolom dengan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
- Langkah terakhir adalah Klik kata ‘CARI’. Setelah itu akan muncul data apakah anda merupakan penerima bansos atau tidak.
PENTING : Harap teliti saat pengisian data agar hasilnya bisa ditemukan.
Program bansos ini dikerjakan langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Kemensos juga menghubungkan KPM PKH Graduasi dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ini berarti tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.
Sebagai informasi tambahan, untuk bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.