TEKNOBGT
Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal 18 Agustus 1945

Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Pada Tanggal 18 Agustus 1945

Indonesia adalah negara yang memiliki ideologi dasar bernama Pancasila. Pancasila sendiri merupakan sebuah konsep filosofis yang terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Lalu, kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara?

Pengertian Pancasila

Pancasila merupakan sebuah konsep filosofis yang terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Kelima prinsip tersebut meliputi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Konsep Pancasila ini diadopsi dari berbagai sumber. Salah satunya adalah ajaran agama Islam yang mengajarkan tentang keesaan Tuhan. Selain itu, Pancasila juga diambil dari ajaran Hindu-Budha yang mengajarkan tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sejarah Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, pada saat pembukaan sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang ini dihadiri oleh 62 orang delegasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Pada saat itu, Presiden Soekarno meminta para delegasi untuk membahas konsep dasar negara yang akan menjadi pijakan dalam pembangunan negara Indonesia yang baru merdeka. Setelah berdiskusi dan berdebat, akhirnya tercipta konsep dasar negara yang terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu Pancasila.

Setelah itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara melalui Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta ini menjadi dasar hukum bagi Republik Indonesia yang baru merdeka.

Peran Pancasila dalam Pembangunan Negara dan Masyarakat Indonesia

Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Konsep Pancasila menjadi pijakan bagi pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan. Pancasila juga menjadi landasan bagi terciptanya kedaulatan rakyat dan kebebasan berpendapat.

Sebagai dasar negara, Pancasila juga menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Selain itu, Pancasila juga menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai Identitas Nasional

Pancasila bukan hanya sekadar konsep filosofis atau dasar negara, tetapi juga merupakan identitas nasional Indonesia. Pancasila menjadi simbol keberagaman Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.

Sebagai identitas nasional, Pancasila menjadi jembatan penghubung antara masyarakat Indonesia yang beragam. Pancasila juga menjadi jaminan bagi terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keragaman.

Upaya Penguatan Pancasila

Sebagai identitas nasional, Pancasila perlu diperkuat agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. Salah satu upaya penguatan Pancasila adalah dengan meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan, sosialisasi, dan pembentukan karakter bangsa. Selain itu, penguatan Pancasila juga dapat dilakukan melalui penegakan hukum dan kebijakan pemerintah yang berlandaskan Pancasila.

Kesimpulan

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada saat pembukaan sidang pertama BPUPKI. Konsep Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia. Selain itu, Pancasila juga menjadi identitas nasional Indonesia. Untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai dasar negara dan identitas nasional, perlu dilakukan upaya penguatan Pancasila melalui meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.