Ini Dia Cara Registrasi Kartu XL via Website Hingga SMS

Terdapat beberapa cara registrasi kartu XL yang perlu kamu ketahui agar bisa berkomunikasi dengan lancar. Perlu diketahui bahwa proses registrasi kartu sendiri adalah salah satu kewajiban berupa pendaftaran identitas diri.

Ini dilakukan baik oleh pengguna baru maupun pengguna lama yang datanya masih belum tervalidasi. Registrasi bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus pergi ke counter atau meminta tolong pada orang lain.

Kamu bisa melakukannya hanya dengan melalui SMS, telepon, hingga website resmi penyedia layanan jasa telekomunikasi tersebut. Pada pembahasan di bawah ini kami akan memberikan informasi mengenai langkah-langkahnya. Jadi, mari ikuti hingga akhir!

Persyaratan dan Cara Periksa Status Registrasi Kartu XL

Kartu-XL

XL adalah salah satu produk telekomunikasi seluler yang diproduksi oleh PT XL Axiata Tbk dan pertama kali dirilis pada tanggal 8 Oktober 1996 silam. Kartu ini banyak digunakan tidak hanya karena sudah pasti terpercaya, tetapi juga mempunyai banyak keunggulan.

Beberapa di antaranya, seperti mempunyai jaringan yang cukup stabil, kecepatan akses internet bagus, menawarkan berbagai pilihan harga paket internet, harga terjangkau, bisa didapatkan di banyak tempat, dan masih banyak lagi keuntungan lainnya.

Agar bisa mendapatkan berbagai keuntungan tersebut, kamu sebagai pelanggan baru atau pelanggan lama yang datanya belum divalidasi harus memahami bagaimana cara registrasi kartu XL atau pendaftaran identitas diri.

Ini tidak hanya agar kartu bisa digunakan, tetapi juga berguna dalam menghindari berbagai masalah lain, seperti kasus penipuan nomor orang tidak dikenal hingga mendukung ekonomi digital berupa transaksi non tunai atau lainnya.

Situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan pengguna kartu operator atau kartu perdana untuk melakukan registrasi, baik itu melalui website maupun SMS.

Adapun beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi dalam registrasi kartu XL, menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Selain itu, kamu juga bisa melakukannya di gerai milik mitra hingga layanan contact server.

Sebelum mengetahui bagaimana cara registrasi kartu XL dan masih merasa ragu tentang apakah kartu XL yang digunakan sudah diregistrasi atau belum, maka sebaiknya segeralah cek statusnya.

Ini perlu kamu lakukan agar tidak melakukan registrasi ulang atau bahwa tidak melakukannya sama sekali. Oleh karena itu, berikut ini kami sajikan pembahasan mengenai bagaimana langkah-langkah melakukannya, antara lain:

  1. Buka menu telepon terlebih dahulu.
  2. Ketik dial *123*4444# pada menu tersebut.
  3. Nantinya akan ditampilkan informasi nomor kartu XL yang sedang digunakan beserta NIK untuk registrasi nomor tersebut. Akan tetapi nomor NIK tidak ditampilkan secara lengkap untuk menghindari berbagai kemungkinan kejahatan.
  4. Tampilan tersebut menandakan bahwa kartu XL kamu sudah berhasil diregistrasi.

Cara Registrasi Kartu XL Melalui SMS dan Telepon

Kartu-XL-terbaru

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang perlu disiapkan, kamu bisa langsung registrasi kartu dengan melalui SMS maupun telepon. Namun, registrasi untuk WNI dan WNA memerlukan langkah-langkah atau persyaratan yang cukup berbeda.

1.     Registrasi Kartu XL Melalui SMS

Bagi kamu yang ingin melakukan registrasi melalui sms, ketahui langkah-langkah berikut. Ingat selalu bahwa cara registrasi untuk WNI dan WNA berbeda dan memiliki cara tersendiri.

a)     Cara Registrasi Kartu XL WNI

Jika kamu seorang Warga Negara Indonesia yang mempunyai Kartu Keluarga dan KTP atau NIK, maka berikut ini adalah penjelasan mengenai cara registrasi kartu melalui SMS, yaitu:

  • Buka aplikasi SMS yang tersedia di ponsel kamu terlebih dahulu.
  • Ketikkan format DAFTAR#NIK#NomorKK. Contoh pengisian format, yaitu DAFTAR#1234567890109285#1112897653019683.
  • Setelah itu, kirim format SMS ke 4444.
  • Tunggu hingga proses validasi selesai.
  • Namun, jika kamu sudah menjadi pelanggan lama yang ingin mengetahui cara registrasi kartu XL, berikut ini adalah langkah-langkahnya, yaitu:
  • Buka aplikasi SMS terlebih dahulu.
  • Ketikkan format ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444.
  • Tunggu hingga proses validasi selesai dan kartu operator bisa digunakan kembali dengan aman.

b)    Registrasi Kartu XL WNA

Sementara jika kamu adalah seorang WNA atau mempunyai teman WNA, maka berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan, yaitu:

  • Kunjungi gerai mitra atau gerai penyelenggara jasa telekomunikasi XL terdekat.
  • Tunjukkan kartu identitas WNA, bisa berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) pada gerai tersebut.
  • Setelah itu, nomor identitas tersebut akan dicatat oleh petugas gerai.
  • Tunggu hingga proses registrasi selesai dan kamu sudah bisa menggunakan kartu XL dengan aman.

2.     Registrasi Kartu XL Melalui Telepon

Kamu juga bisa melakukan cara registrasi kartu XL melalui telepon atau menghubungi call center XL jika masih merasa kesulitan. Berikut adalah langkah-langkah yang akan kamu lalui, antara lain:

  • Siapkan persyaratan yang diperlukan untuk melakukan registrasi kartu, seperti nomor KK, NIK, dan nomor XL.
  • Hubungi nomor call center XL, yaitu 817 (untuk pengguna XL) dan (021) 57959817 (semua operator).
  • Ikuti perintah yang disampaikan oleh pihak call center dengan baik dan tunggu hingga proses registrasi selesai.

Selain itu, kamu juga bisa menghubungi pihak call center melalui akun resmi media sosial XL. Namun, jika tidak kunjung mendapatkan jawaban, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang XL untuk mendapatkan keluhan yang dialami.

Cara Registrasi Kartu XL Lewat Website

registrasi-kartu-xl-via-website

Selain melalui SMS, Kominfo juga menyarankan kamu untuk melakukan registrasi kartu melalui website resmi XL Axiata. Cara ini biasanya dilakukan melalui PC. Berikut adalah panduan yang perlu kamu kerjakan, antara lain:

  • Buka browser atau chrome terlebih dahulu untuk mengakses laman.
  • Kunjungi laman resmi XL Axiata, yaitu https://www.xlaxiata.co.id/registrasi.
  • Masukkan nomor telepon kartu XL yang akan kamu registrasi.
  • Setelah itu, sistem mengirim kode verifikasi melalui SMS ke nomor tersebut.
  • Cara registrasi selanjutnya adalah masukkan kode verifikasi ke halaman layanan pendaftaran dan klik Verifikasi.
  • Masukkan NIK dan nomor KK dengan benar agar proses berlangsung lancar.
  • Klik Submit dan proses pendaftaran maupun pembaruan data kartu XL terbaru kamu sudah berhasil. Sebagai tanda, kamu akan mendapatkan konfirmasi lewat SMS.

Cara Registrasi Kartu XL yang Sudah Mati

Kabar baiknya, kamu bisa mengaktifkan atau melakukan registrasi pada kartu XL yang sudah mati karena masa aktif habis. Cara ini sangatlah mudah dan bisa kamu lakukan sendiri di rumah tanpa harus ke gerai.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua kartu XL yang mati bisa diaktifkan kembali melalui cara ini. Hanya kartu XL yang sudah hangus dalam waktu 60 hari setelah masa aktif atau tenggang berakhir. Berikut adalah cara registrasi kartu XL yang sudah mati, antara lain:

  • Buka menu browser pada HP atau PC terlebih dahulu.
  • Kunjungi laman web https://prioritas.xl.co.id.
  • Pilih menu Layanan kartu SIM dan Layanan Reaktivasi Kartu.
  • Masukkan nomor ponsel kartu XL yang sudah hangus atau mati.
  • Input data diri sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK.
  • Masukkan nomor HP alternatif yang bisa dihubungi pihak XL Center melalui WhatsApp.
  • Selanjutnya, data permohonan akan divalidasi oleh XL Center dalam waktu sekitar dua jam.
  • Akhirnya, kartu atau nomor XL tersebut sudah aktif dan siap untuk digunakan kembali

Cara Registrasi Kartu XL Tanpa Kartu Keluarga dan KTP

Beberapa dari kamu mungkin pernah berpikir dan bertanya-tanya apakah bisa melakukan registrasi kartu tanpa menggunakan NIK dan nomor KK?

Jawabannya adalah tidak bisa karena itu adalah persyaratan utamanya. Ini dikarenakan pihak XL harus verifikasi data pengguna yang nantinya akan dicocokkan dengan data milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Jadi, jika data tersebut tidak cocok, maka kamu tidak bisa menggunakan berbagai layanan yang ditawarkan oleh pihak XL. Walaupun bisa, pasti kartu XL tersebut akan mengalami gangguan.

Namun, jika kamu masih di bawah 17 tahun dan belum mempunyai KTP, maka lakukanlah cara registrasi kartu XL berikut ini, yaitu:

  • Pilih cara registrasi apa yang akan dilakukan, apakah melalui SMS, website, atau telepon.
  • Setelah itu, lakukanlah registrasi berdasarkan langkah-langkah yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, tetapi menggunakan nomor NIK pada Kartu Keluarga bukan KTP karena masih belum memilikinya.
  • Selain itu, kamu juga bisa meminta tolong pihak keluarga untuk meregistrasikan kartu tersebut menggunakan identitas mereka.

Kenapa Registrasi Kartu XL Gagal?

Seperti yang sudah kamu baca pada pembahasan sebelumnya mengenai macam-macam cara registrasi kartu XL bahwa itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Bahkan dalam beberapa kasus, kamu tidak perlu pergi ke gerai XL terdekat.

Proses registrasi ini tidak memakan biaya dan waktu serta bisa menjauhkan dari beberapa permasalahan. Namun, terkadang proses registrasi sendiri mengalami kegagalan sehingga kamu merasa jengkel atau bahkan menyerah.

Padahal cara dan persyaratannya sangatlah mudah untuk dipenuhi. Memangnya, apa yang menjadi penyebab registrasi kartu XL gagal dilakukan?

1. Kesalahan Pengisian Data Identitas Diri

Penyebab pertama mengapa gagal registrasi kartu adalah mungkin ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian identitas diri karena memang harus sesuai NIK dan KK. Memang, dalam proses ini nomor yang harus dimasukkan banyak, yaitu 16 NIK + 16 nomor KK.

Jadi, ada kemungkinan jika kamu sedikit meleset ketika melakukan pengisian cara registrasi kartu XL. Oleh karena itu, pastikan pengisian berikutnya dilakukan dengan lebih teliti agar registrasi kamu bisa berhasil.

Jika sudah benar, tetapi selalu gagal maka ada kemungkinan NIK dan KK kamu sudah tidak bisa digunakan untuk melakukan registrasi karena lewat maksimal kuota tiga kali pemakaian.

Guna mengatasi hal tersebut, datanglah ke Gerai XL karena petugas di sana pasti punya solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

2. Kesalahan Input Format SMS

Penyebab kegagalan dalam cara registrasi kartu XL yang kedua adalah mungkin terjadi kesalahan input format SMS registrasi. Setiap operator seluler di Indonesia pasti mempunyai format registrasi melalui SMS yang berbeda.

Oleh karena itu, pastikan kamu mengikuti format yang telah disediakan oleh XL agar registrasi berhasil. Sebelum mengirimkan kembali, periksa format pesan SMS dan pastikan tanda pagar yang digunakan sesuai dengan penempatannya

Selain itu, pastikan juga kamu mempunyai pulsa untuk mengirim SMS. Jika sudah, maka selanjutnya kirim ulang pesan ke nomor 4444 dan tunggu hingga balasan verifikasi datang.

3. Kartu Sudah Hangus atau Tidak Berlaku

Kemungkinan selanjutnya adalah mungkin kartu perdana yang kamu beli sudah hangus atau tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, wajib untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada tanggal habis masa berlaku kartu sebelum membelinya.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa memang ada banyak pilihan cara untuk melakukan registrasi kartu XL agar bisa digunakan dengan baik. Kamu bisa melakukannya sendiri di rumah atau jika terdapat masalah, maka segera kunjungi gerai XL terdekat.

Pastikan pula pengisian identitas atau format SMs sudah benar agar kamu tidak perlu melakukannya berulang kali. Jadi, cara registrasi kartu XL mana nih yang akan kamu gunakan?