Indonesia adalah negara yang memiliki tujuan-tujuan yang jelas dalam menjalankan kehidupan bernegara. Tujuan-tujuan tersebut tertuang dalam berbagai dokumen resmi, seperti Pembukaan UUD 1945, Trisila dan Ekasila, serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mengemukakan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Trisila dan Ekasila
Trisila adalah tiga asas yang menjadi landasan negara Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Persatuan Indonesia. Sedangkan Ekasila adalah satu asas yang menjadi pedoman bagi seluruh warga negara Indonesia, yaitu Gotong Royong.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Selain itu, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia juga mengemukakan tujuan negara Indonesia. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan berdasar pada usaha bersama berdasarkan atas azas kegotongroyongan. Sedangkan pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Selain itu, pasal 27 ayat (1) juga mengemukakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Negara Indonesia Menurut Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga mengemukakan tujuan negara Indonesia. Yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan ini mengajarkan untuk memelihara hubungan yang baik dengan Tuhan Yang Maha Esa, serta memperkuat rasa cinta dan kasih sayang kepada sesama manusia.
Yang kedua adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tujuan ini mengajarkan untuk menghargai martabat manusia, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Yang ketiga adalah Persatuan Indonesia. Tujuan ini mengajarkan untuk memelihara kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebangsaan.
Yang keempat adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Tujuan ini mengajarkan untuk memperkuat demokrasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Yang kelima adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tujuan ini mengajarkan untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, serta memperkecil kesenjangan sosial dan ekonomi antarwarga negara.
Kesimpulan
Dari berbagai dokumen resmi, terlihat bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, Pancasila juga mengajarkan untuk memelihara hubungan yang baik dengan Tuhan Yang Maha Esa, menghargai martabat manusia, memelihara kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, memperkuat demokrasi, serta membangun masyarakat yang adil dan makmur.