TEKNOBGT
harga buat paspor baru

Harga Buat Paspor Baru Saat Ini di Indonesia

Jika kamu ingin berlibur ke Luar negeri tapi masih bingung harga buat paspor baru dan cara mendapatkannya, coba untuk tenang dan jangan khawatir.

Di Indonesia saat ini pelayanan pembuatan paspor sudah sangat mudah. Bahkan dengan perkembangan teknologi saat ini yang semakin canggih, pembuatan paspor bisa dilakukan hanya dengan melalui onlie saja.

Pembuatan paspor di Indonenisa sangat tinggi. Hal ini karena pentingnya manfaat dan kegunaan paspor yang bisa dipakai untuk keperluan bepergian kemana-mana dengan aman dan nyaman.

Ketahui Alasan Orang Membuat Paspor

Seperti yang sudah diketahui banyak masyarakat Indonesia, pembuatan paspor ini dilakukan setelah seseorang memutuskan untuk pergi atau berkunjung ke Luar negeri.

Alasan kebanyakan orang berkunjung ke Luar negeri ini tentu dengan berbagai tujuan. Sebagian orang berkunjung ke Luar negeri mungkin hanya untuk keperluan berlibur, namun sebagian lagi tentu kunjungan ini juga untuk keperluan bisnis.

Bagi pelaku bisnis yang telah mengepakkan sayapnya hingga ke manca negara tentu kunjungan ke Luar negeri menjadi salah satu perjalanan bisnis yang tidak bisa dihindari. Sehingga pembuatan paspor ini juga sangat penting.

Harga buat paspor baru di Indonesia bisa dibilang sangat bervariasi dan tergantung dari jenis paspornya. Lalu apa saja kira-kira yang harus dipersiapkan untuk pembuatan paspor?

Jika kamu masih bingung mengenai cara dan syarat-syarat dalam pembuatan paspor, tentu ini akan menjadi kendala untuk kamu bisa melakukan perjalanan yang lancar. Untuk itu, simak syarat-syarat pembuatan paspor pada ulasan kali ini.

Syarat-Syarat dan Cara Membuat Paspor

Seperti halnya membuat surat-surat lain, pembuatan paspor juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pembuat paspor ini. maka dari itu, penting untuk kamu mengetahui syarat dan cara pembuatan paspor yang benar.

Hal yang paling penting sebelum mempersiapkan segala syarat-suarat ialah persiapkan biaya secukupnya untuk membayar harga buat paspor baru.

  1. Persiapan Dokumen

Sebelum kamu membuat paspor, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapan sebagai syarat-syaratnya. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan ini ialah:

  • Kartu Tanda Penduduk yang asli (E-KTP asli)
  • Akta Kelahiran Asli
  • Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  • Ijazah terakhir
  • Lembar Kartu Keluarga asli
  • Materai

Ke-enam dokumen tersebut harus kamu bawa untuk membuat dan membayar harga buat paspor baru. Jangan lupa untuk membawa semuanya tanpa ada yang tertinggal.

Beberapa dokumen di atas memang harus dibawa saat kamu pergi ke kantor imigrasi. Dokumen ini berupa dokumen asli dan juga dokumen fotocopy.

  1. Prosedur Pembuatan Paspor

Setelah tahap persiapan syarat-syarat dokumen, hal yang harus kamu lakukan yakni mencari tahu bagaimana prosedur pembuatan paspor. Dengan mengetahui prosedur yang tepat, hal ini akan memudahkan kamu untuk mendapatkan paspor.

Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya atau harga buat paspor baru. Dan beberapa prosedur yang harus diketahui oleh calon pembuat paspor adalah:

  • Bawalah seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor imigran. Kamu bisa langsung menemui pihak informasi mengenai tempat penyerahan dokumen-dokumen tersebut.
  • Ambillah formulir yang sudah tersedia sebelumnya di pos satpam.
  • Isilah formulir untuk kemudian serahkan ke bagian loket pembuatan paspor agar mendapat bukti tanda terima dan jadwal peangambilan sidik jari serta pengambilan foto.
  • Datanglah ke kantor imigrasi lebih pagi untuk menghindari antrian
  • Lakukan wawancara untuk verifikasi dokumen asli
  • Lakukan pembayaran harga buat paspor baru
  1. Waktu yang Tepat

Mengurus pembuatan paspor bukan hanya sekedar datang sesuka hati dengan waktu yang sebisanya. Kamu perlu mengetahui waktu yang tepat kapan kamu bisa datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.

Utuk itu, datanglah pada jam 09.00 WIB. dengan sudah membawa segala dokumen-dokumen dan syarat lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Jangan lupa untuk siapkan harga buat paspor baru agar kamu tidak bingung lagi saat berada di kantor imigrasi.

Mengenai harga atau biaya dari pembuatan paspor ini berbeda-beda berdasarkan wilayah kantor imigrasi di setiap daerah. Kamu bisa cek perbedaan harga biaya paspor di setiap daerahnya.

Perbedaan Biaya Pembuatan Paspor di Berbagai Daerah

Secara umumnya, biaya pembuatan paspor baru baik itu paspor jenis biasa ataupun elektronic passport (e-passport) sama saja. Hanya saja mungkin akan ada selisih sedikit mengenai biaya ini dengan tambahan yang selisihnya hanya sedikit.

Harga buat paspor baru pada jasa penggunaan teknologi penerbitan paspor berbasis biometrik berkisar senilai Rp. 55.000. Sehingga, total biaya yang harus keluarkan ialah Rp. 1555.000 untuk paspor yang biasa yakni 24 halaman.

Sedangkan untuk paspor 48 halaman, biaya yang harus kamu keluarkan ialah Rp. 335.000. sementara harga untuk e-passport ini mulai dari Rp. 655.00 untuk 48 halaman dan Rp. 405. Untuk 24 halamannnya.

Harga ini berlaku untuk wilayah Aceh, Bandung, Batam, Jakarta, Jogja, Medan, Palembang, Pekanbaru, Pontianak dan di Surabaya.

Daftar Harga Buat Paspor Baru Saat Ini

Paspor sebenarnya memiliki beragam jenis yang bervariasi sesuai dengan kegunannya masing-masing. Meski dengan jenis kegunaan yang berbeda-beda, bentuk dari paspor sama saja yakni dalam bentuk buku kecil yang dijilid.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perbedaan wilayah kantor imigrasi di setiap wilayah yang berbeda ini memiliki selisih nilai yang tidak banyak. Sehingga untuk ukuran biaya ini secara umum dapat dijelaskan pada tabel harga dibawah ini.

Mengenai detail harga atau biaya pembuatan paspor sesuai jenis kegunaannya, berikut kami ulas dalam bentuk tabel daftar harga atau biaya sebagai berikut.

Jenis Passport dan LayanannyaHarga Buat Paspor BaruKeterangan
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang.Rp. 300.0001 Buku
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.Rp. 600.0001 buku
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.Rp. 300.0001 buku
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang.Rp. 100.0001 buku
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.Rp. 200.000I buku
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.Rp. 100.0001 buku
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan.Rp. 50.0001 buku
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih.Rp. 100.0001 buku
e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan.Rp. 600.0001 buku
e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.Rp. 800.0001 buku
e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.Rp. 600.0001 buku
e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan.Rp. 350.0001 buku
e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian.Rp. 400.0001 buku
e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam.Rp. 350.0001 buku
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik.Rp. 55.0001 buku

Biaya ini bukan merupakan biaya untuk keseluruhan wilayah di Indonesia. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, besar kecilnya biaya pembuatan paspor ini juga dipengaruhi oleh perbedaan wilayah.

Jika kamu ingin melakukan kunjungan wisata atau bisnis ke Luar negeri, persiapakan segala kebutuhan yang harus dibawa. Termasuk paspor yang telah kamu buat dengan membayar harga buat paspor baru.

Baca Juga Cara Perpanjang Paspor Online