Ada kabar baik bagi warga Indonesia yang masa aktif paspornya yang akan segera habis bisa melakukan perpanjang paspor online dengan Aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tentunya kita semua sudah tahu bahwa paspor ini merupakan syarat wajib untuk melakukan perjalanan antar negara seperti liburan, Umroh ataupun kegiatan lainnya. Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini memiliki memiliki masa aktif hanya 5 tahun saja dan harus segera diperbaharui paling tidak sebelum 6 bulan masa berlakunya habis.
Untuk memudahkan masyarakat melakukan pembaruan masa aktifnya, Pemerintah melalui dinas imigrasi membentuk sistem perpanjang paspor online dalam sebuah aplikasi M-Paspor yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Aplikasi M-Paspor : Perpanjang Paspor Tanpa Antri
Dikutip dari website resmi imigrasi.go.id, M-Paspor ini adalah aplikasi yang akan memudahkan masyarakat untuk melakukan proses permohonan membuat paspor baru, pergantian / perpanjang paspor secara online.
Dari aplikasi ini juga, masyarakat bisa langsung menginput data pribadi dan upload dokumen persyaratan sebagai pemohon dalam pembuatan atau pergantian parpor.
Nah, untuk yang tidak mau antri atau sedang memiliki kesibukan lagi bisa langsung download aplikasi M-Paspor dari link dibawah ini.
Nama Aplikasi | M-Paspor |
Developer | Direktorat Jenderal Imigrasi |
Versi | v5.2.1 |
Support | Android 5+ dan iOS 10+ |
Harga | Gratis |
Ukuran File | 123,9 MB |
Link Download | Download M-Paspor |
Tapi, sebelum itu kalian wajib mengetahui juga seperti apa langkah-langkah cara daftar perpanjang paspor secara online ini dan apa saya persyaratan yang harus disiapkan.
Syarat Permohonan Perpanjang Paspor
Ada persyaratan yang harus disiapkan dan dilengkapi sebelum mengajukan permohonan untuk perpanjang paspor secara online dari aplikasi M-Paspor. Berikut ini adalah syarat perpanjang paspor yang dikutip dari laman resmi imigrasi :
Paspor Terbitan Tahun 2009 Keatas :
Untuk yang memiliki paspor terbitan tahun 2009 keatas, persyaratan yang harus disiapkan adalah dua file :
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Paspor lama.
Paspor Terbitan Tahun 2009 Kebawah :
Sedangkan, untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, persyaratan untuk perpanjangannya adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Panduan Cara Perpanjang Paspor Online
Setelah menyiapkan dokumen persyaratannya, selanjutnya bisa langsung ke tahap permohonan perpanjang paspor online melalui aplikasi My-Paspor dengan langkah-langkah seperti berikut ini :
- Sebelumnya pastikan terlebih dahulu untuk download aplikasi M-Paspor dari link diatas yang bisa untuk perangkat Android dan iOS
- Buat akun terlebih dahulu di menu “Daftar” Aplikasi M-Paspor
- Isi data diri dengan lengkap dan setelah berhasil daftar akunnya bisa langsung login
- Sekarang lanjut proses permohonan perpanjang paspor onlinenya dengan cara klik menu “Pengajuan Permohonan” (ada di beranda aplikasi).
- Pilih Permohonan Paspor Reguler dan klik Lanjutkan.
- Anda akan melihat tampilan menu Kuesioner Layanan Permohonan yang harus diisi dan terdiri atas 8 langkah.
- Kuesioner tersebut akan meminta Anda melampirkan foto KTP, mengisi data diri, melampirkan Kartu Keluarga, hingga paspor lama sesuai persyaratan.
- Apabila semua kolom kuesioner telah terisi, di halaman Data Pemohon akan ditampilkan ringkasan data diri.
- Cek kembali data-data yang sudah Anda tulis pada laman kuesioner dan pastikan semuanya benar serta akurat.
- Jika sudah tinggal pilih lokasi kantor Imigrasi terdekat, serta tentukan jadwal kedatangan, dan jumlah pemohon yang ingin melakukan perpanjangan paspor.
- Setelah itu masuk ke menu pembayaran, dan sistem akan melampirkan total biaya sekaligus pilihan metode pembayaran yang harus Anda bayar untuk perpanjangan paspor.
- Nantinya Anda juga akan mendapat bukti pendaftaran berupa kode QR yang bisa ditunjukkan ke petugas saat jadwal kunjungan ke kantor Imigrasi.
Setelah proses permohonannya selesai hingga proses pembayaran dan jadwal kunjungan sudah muncul, pastikan datang tepat waktu sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menunjukkan kode QR dan tunggu giliran Anda dipanggil petugas Imigrasi untuk proses sesi foto, cek keabsahan data lewat M-Paspor, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Seperti itulah langkah-langkah untuk perpanjang paspor online terbaru di tahun 2022 ini. Saat ini hanya tingga menunggu saja sekitar 3-4 hari kerja setelah pembayaran lunas untuk diterbitkan paspor barunya.
Baca Juga Harga Buat Paspor Baru