TEKNOBGT
syarat daftar bantuan paud 2022

Ini Persyaratan Siswa PAUD Mendapatkan Bantuan Hingga Rp1,2 Juta Per Tahun

Kabar gembira bagi orangtua yang membutuhkan biaya tambahan untuk anak-anaknya yang masih di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud Ristek telah memutuskan untuk menambahkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PAUD di tahun 2022 ini ditambahkan menjadi Rp4,2 Triliun, yang mana anak-anak didik yang masih berada di jenjang PAUD bisa mendapatkan bantuan dari Rp600.000 sampai Rp1,2 Juta pertahunnya.

Bantuan Dana PAUD Tahun 2022

bantuan dana paud tahun 2022

Nilai bantuan yang bisa mencapai Rp1,2 Juta setiap siswanya itu menurut Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek sudah disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Dia juga mengatakan bahwa “Kalau dulu dari sabang sampai merauke sama Rp600 ribu sekarang bervariasi majemuk paling rendah Rp600 ribu dan yang paling tinggi Rp1,2 juta per tahun per peserta didik tergantung IKK di kabupaten kota,” (sumber pikiran-rakyat.com).

Lebih lanjut, Jumeri menjelaskan terkait penyaluran saat ini BOP PAUD sudah tidak lagi ditransfer melalui kas daerah melainkan langsung kepada satuan pendidikan. Tujuannya untuk mempercepat bantuan yang telah disiapkan oleh kementeriannya.

Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah setiap satuan PAUD harus mendapatkan izin penyelenggaraan, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional, melakukan pemutakhiran data Dapodik, masing-masing siswa memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Syarat Mendapatkan Dana Bantuan PAUD

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, beberapa persyaratan tersebut tidak sulit untuk dipenuhi oleh satuan PAUD yang ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler.

1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik. Bisa mendaftarkan PAUD di Aplikasi BOP Dapodik

2. Telah mengisi pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus setiap tahun anggaran pendidikan sebelumnya. Cek data sekolah/paud di website resmi dapodik https://dapo.kemdikbud.go.id/

3. Telah melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.

4. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUD yang diadakan oleh masyarakat yang terdata di Dapodik.

5. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.

6. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

7. Siswa memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

8. Tidak sedang dan akan menerima Dana BOP PAUD Kinerja.

Jadi bagi satuan PAUD yang ingin menerima Dana Bantuan PAUD Reguler ini, maka satuan pendidikan tersebut harus terdaftar di Dapodik. Baik nomor pokok sekolah nasionalnya maupun nama satuan pendidikannya. Jika belum terdata di Dapodik maka ada kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan dana pendidikan ini.