Bank Indonesia (BI) secara resmi merilis 7 uang kertas rupiah baru untuk pecahan Seribu, Duaribu, Lima Ribu, Sepulih Ribu, Dua Puluh Ribu, Lima Puluh Ribu dan Seratus Ribu.
BI mengumumkan uang baru ini pada hari Kamis, 18 Agustus 2022. Dua tahun sebelumnya juga BI pernah merilis Uang pecahan Rp 75.000 sebagai momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 Tahun.
Nah, untuk masyarakat yang ingin segera memiliki uang kertas baru ini bisa memahami apa saja syarat dan cara tukar uang baru secara online.
Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2022
Sebelum menjelaskan Cara tukar uang baru 2022 secara online, Teknobgt ingin menjelaskan secara singkat tentang karakteristik dari uang kertas baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini.
Pada pernyataan resminya, uang baru rupiah tahun emisi 2022 tersebut pihaknya memiliki tiga aspek inovasi, diantaranya yaitu:
- Desain warna yang lebih tajam
- Unsur pengaman yang lebih handal,
- Ketahanan uang yang lebih baik.
Masyarakat masih bisa menggunakan uang koin ataupun uang kertas sebelumnya dan jika ingin memiliki versi terbarunya bisa melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 tersebut melalui perbankan atau kas keliling yang telah disediakan Bank Indonesia.
Syarat dan cara tukar uang baru 2022 ini adalah sebagai berikut :
Untuk menukarkan uangnya, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalu kas keliling menggunakan Aplikasi Pintar atau bisa melalui website resminya Pintar.bi.go.id. Adapun langkah-langkah penukaran uang kertas tahun Emisi 2022 ini adalah sebagai berikut :
Berikut langkah-langkah mendaftar aplikasi PINTAR yang digunakan untuk rupiah lama dengan menukarkan uang rupiah tahun emisi 2022.
- Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
- Isi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Adapun pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Kemudian, setelah para pemesan memperoleh dokumen tersebut, para pemesan bisa melakukan penukaran sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya di aplikasi.