Tata Cara Perhitungan THR
Tata Cara Perhitungan THR

Tata Cara Perhitungan THR

Hello Sobat Teknobgt! Saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan, dan kita semua pasti sudah tidak sabar menanti Hari Raya Idul Fitri. Selain baju baru dan kue-kue lebaran, THR (Tunjangan Hari Raya) juga menjadi hal yang dinantikan oleh setiap karyawan. Namun, tahukah kamu bagaimana cara perhitungan THR yang benar? Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun penuh. THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun ada juga perusahaan yang memberikan THR pada hari raya lainnya seperti Natal atau Tahun Baru.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan di sebuah perusahaan memiliki hak untuk menerima THR. Hal ini berlaku untuk karyawan dengan status kontrak, magang, atau karyawan tetap. Namun, untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari 1 bulan, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Bagaimana cara perhitungan THR?

Perhitungan THR dilakukan berdasarkan rumus sebagai berikut:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x (Jumlah Bulan Kerja / 12)

Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji yang tertera di dalam surat kontrak kerja atau slip gaji karyawan. Sedangkan tunjangan tetap meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan transportasi. Jumlah bulan kerja dihitung sejak karyawan pertama kali bekerja di perusahaan hingga bulan sebelum pembayaran THR dilakukan.

Contoh perhitungan THR

Sebagai contoh, misalkan karyawan A memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000. Karyawan A telah bekerja selama 12 bulan di perusahaan tersebut. Maka, perhitungan THR untuk karyawan A adalah:

THR = (Rp5.000.000 + Rp1.000.000) x (12 / 12) = Rp6.000.000

Jadi, karyawan A berhak menerima THR sebesar Rp6.000.000.

Kapan THR biasanya dibayarkan?

THR biasanya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau beberapa hari sebelumnya. Namun, terkadang ada juga perusahaan yang membayarkannya setelah Hari Raya. Penting untuk diketahui bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan?

Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan dengan rumus:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x (Jumlah Bulan Kerja / 12)

Contohnya, jika karyawan B bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp800.000, maka perhitungan THR untuk karyawan B adalah:

THR = (Rp4.000.000 + Rp800.000) x (6 / 12) = Rp2.400.000

Jadi, karyawan B berhak menerima THR sebesar Rp2.400.000.

Bagaimana jika karyawan sudah menerima bonus atau insentif?

Bonus atau insentif yang diberikan kepada karyawan biasanya tidak termasuk dalam perhitungan THR. THR hanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang dimiliki oleh karyawan.

Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang bekerja paruh waktu?

Bagi karyawan yang bekerja paruh waktu, perhitungan THR dilakukan dengan rumus:

THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x (Jumlah Jam Kerja / Jumlah Jam Kerja Bulanan x Jumlah Bulan Kerja / 12)

Contohnya, jika karyawan C bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp2.500.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, dengan jam kerja 20 jam per minggu (80 jam per bulan), maka perhitungan THR untuk karyawan C adalah:

THR = (Rp2.500.000 + Rp500.000) x (480 / 160 x 6 / 12) = Rp1.500.000

Jadi, karyawan C berhak menerima THR sebesar Rp1.500.000.

Bagaimana jika karyawan sudah keluar dari perusahaan sebelum pembayaran THR?

Jika karyawan sudah keluar dari perusahaan sebelum pembayaran THR dilakukan, maka perusahaan tetap wajib membayarkan THR sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. THR tersebut dapat dibayarkan secara tunai atau melalui transfer ke rekening karyawan.

Apa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak membayar THR?

Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha. Selain itu, karyawan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memperjuangkan haknya.

Kesimpulan

Demikianlah tata cara perhitungan THR yang benar. Perhitungan THR dilakukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang dimiliki oleh karyawan. Jumlah bulan kerja dihitung sejak karyawan pertama kali bekerja di perusahaan hingga bulan sebelum pembayaran THR dilakukan. Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengetahui lebih detail tentang cara perhitungan THR.

FAQ

1. Apakah karyawan kontrak berhak menerima THR?

Ya, karyawan kontrak berhak menerima THR asalkan telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan tersebut.

2. Apakah THR termasuk pajak?

Tidak, THR tidak termasuk pajak. Namun, jika total THR yang diterima oleh karyawan dalam satu tahun melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah, karyawan wajib membayar pajak atas THR yang diterima.

3. Bagaimana jika perusahaan membayar THR secara tidak tunai?

Perusahaan dapat membayarkan THR melalui transfer ke rekening karyawan atau dengan memberikan voucher belanja. Namun, perusahaan wajib memastikan bahwa nilai voucher tersebut setara dengan nilai THR yang seharusnya diterima oleh karyawan.

4. Apakah karyawan yang baru bekerja kurang dari 1 bulan berhak menerima THR?

Tidak, karyawan yang baru bekerja kurang dari 1 bulan tidak berhak menerima THR.

5. Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang bekerja di luar negeri?

Perhitungan THR untuk karyawan yang bekerja di luar negeri dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut atau mengacu pada ketentuan yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Tata Cara Perhitungan THR