TEKNOBGT
Tata Cara Perhitungan PPH 21
Tata Cara Perhitungan PPH 21

Tata Cara Perhitungan PPH 21

Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang tata cara perhitungan PPH 21. Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak yang diperhitungkan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dalam satu tahun. PPH 21 biasanya dipotong langsung oleh pihak perusahaan dan dibayarkan ke pihak pemerintah. Namun, sebagai pegawai, kita juga perlu mengetahui cara perhitungan PPH 21 agar kita bisa memahami berapa besar penghasilan yang akan diterima setelah dikurangi pajak.

Cara Perhitungan PPH 21

Perhitungan PPH 21 dilakukan dengan menggunakan rumus berikut:

Penghasilan bruto – biaya jabatan – potongan PTKP = penghasilan netto yang akan dikenakan PPH 21

PPH 21 sendiri memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan netto. Berikut adalah tarif PPH 21 yang berlaku saat ini:

– Penghasilan netto hingga Rp50 juta/tahun: tarif 5%

– Penghasilan netto di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta/tahun: tarif 15%

– Penghasilan netto di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta/tahun: tarif 25%

– Penghasilan netto di atas Rp500 juta/tahun: tarif 30%

Setelah mengetahui tarif PPH 21, berikut adalah penjelasan mengenai rumus di atas:

Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh pegawai dalam satu tahun, termasuk gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab pekerjaannya. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta per tahun.

Potongan PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah potongan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai sebagai pengurang pajak. Besar PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun untuk pegawai yang belum menikah dan Rp58 juta per tahun untuk pegawai yang sudah menikah dan memiliki tanggungan.

Jadi, misalnya penghasilan bruto seorang pegawai dalam satu tahun adalah Rp100 juta, biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah Rp5 juta, dan PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta. Maka penghasilan netto yang akan dikenakan PPH 21 adalah:

Rp100 juta – Rp5 juta – Rp54 juta = Rp41 juta

Sehingga besaran PPH 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai tersebut adalah:

Rp41 juta x 5% = Rp2.050.000

FAQ

1. Apakah PPH 21 hanya dikenakan kepada pegawai karyawan saja?

Jawab: Tidak, PPH 21 juga dikenakan kepada pegawai yang bekerja sebagai profesional atau pekerja lepas.

2. Apakah biaya jabatan dapat dikurangkan secara penuh?

Jawab: Tidak, biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta per tahun.

3. Apakah PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan?

Jawab: Ya, PTKP yang berlaku berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh pegawai.

Kesimpulan

Itulah tata cara perhitungan PPH 21 yang perlu diketahui oleh setiap pegawai. Dalam perhitungannya, perlu memperhatikan penghasilan bruto, biaya jabatan, dan potongan PTKP. Dengan mengetahui cara perhitungan PPH 21, kita bisa memperkirakan besaran penghasilan netto yang akan diterima setelah dikurangi pajak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Tata Cara Perhitungan PPH 21