Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya
Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya

Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya

Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) beserta cara menghitungnya. PBB adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD).

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar dalam SIMPAD. Pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJOP adalah nilai jual suatu tanah atau bangunan yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setiap tahunnya.Untuk menghitung PBB, kita perlu mengetahui NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki. Setelah itu, kita bisa menghitung PBB dengan rumus sebagai berikut:PBB = NJOP x tarif PBBTarif PBB biasanya berbeda-beda di setiap daerah. Secara umum, tarif PBB berkisar antara 0,5% hingga 0,75% dari NJOP.Sebagai contoh, jika NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki adalah Rp. 1.000.000.000,- dan tarif PBB di daerah tersebut adalah 0,5%, maka PBB yang harus dibayarkan adalah:PBB = Rp. 1.000.000.000,- x 0,5% = Rp. 5.000.000,-

Bagaimana Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan bisa dibayarkan secara tunai atau non-tunai. Cara pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui bank atau lewat internet banking dengan menggunakan kode pembayaran PBB yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).Jika pembayaran dilakukan secara tunai, maka kita perlu mendatangi kantor pelayanan pajak setempat dan membayar sesuai dengan jumlah yang tertera di SPPT.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan bisa menyebabkan kita mendapatkan sanksi administratif berupa denda dan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.Selain itu, jika kita tidak membayar PBB selama tiga tahun berturut-turut, maka objek pajak bisa dilelang oleh pemerintah daerah untuk menutupi kewajiban pajak yang belum dibayar.

FAQ

Q: Apakah semua orang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan?A: Ya, semua pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar dalam SIMPAD harus membayar PBB.Q: Apakah tarif PBB sama di setiap daerah?A: Tidak, tarif PBB berbeda-beda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.Q: Apakah PBB bisa dibayar secara cicilan?A: Tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Beberapa daerah memperbolehkan pembayaran secara cicilan dengan jangka waktu tertentu.

Kesimpulan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah dan bangunan yang terdaftar dalam SIMPAD. Untuk menghitung PBB, kita perlu mengetahui NJOP tanah dan bangunan yang dimiliki serta tarif PBB yang berlaku di daerah setempat. PBB bisa dibayarkan secara tunai atau non-tunai. Jangan lupa untuk membayar PBB tepat waktu karena tidak membayar bisa menyebabkan kita mendapatkan sanksi administratif dan objek pajak bisa dilelang oleh pemerintah daerah. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya, Sobat Teknobgt!

Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya