Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Hello Sobat Teknobgt, apakah kamu pernah mengalami lembur di kantor? Lembur memang seringkali menjadi solusi bagi perusahaan ketika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Namun, bagaimana sih perhitungan upah lembur karyawan? Yuk, kita simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Upah Lembur?

Upah lembur adalah penggajian yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Biasanya, jam kerja normal adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal, maka perusahaan harus memberikan upah lembur sebagai ganti rugi.

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur?

Perhitungan upah lembur dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah lembur ditetapkan minimal 1,5 kali dari upah kerja normal.

Contohnya, jika upah karyawan perjamnya Rp10.000, maka ketika bekerja lembur, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Upah Lembur = (1,5 x Upah Kerja Normal) + (Jam Lembur x 1,5 x Upah Kerja Normal)

Upah Lembur = (1,5 x Rp10.000) + (3 x 1,5 x Rp10.000)

Upah Lembur = Rp15.000 + Rp45.000

Upah Lembur = Rp60.000

Jadi, jika karyawan tersebut bekerja lembur selama 3 jam, maka upah lemburnya adalah Rp60.000.

Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Besaran Upah Lembur?

Besaran upah lembur dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Jumlah jam lembur yang dihitung
  • Upah kerja normal karyawan
  • Kebijakan perusahaan tentang upah lembur
  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bagaimana Jika Karyawan Lembur pada Hari Libur?

Upah lembur pada hari libur atau hari raya ditetapkan minimal 2 kali dari upah kerja normal. Contohnya, jika upah karyawan perjamnya Rp10.000, maka ketika bekerja lembur pada hari libur, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Upah Lembur = (2 x Upah Kerja Normal) + (Jam Lembur x 2 x Upah Kerja Normal)

Upah Lembur = (2 x Rp10.000) + (3 x 2 x Rp10.000)

Upah Lembur = Rp20.000 + Rp60.000

Upah Lembur = Rp80.000

Jadi, jika karyawan tersebut bekerja lembur selama 3 jam pada hari libur, maka upah lemburnya adalah Rp80.000.

Bagaimana Jika Karyawan Lembur pada Hari Libur Nasional?

Upah lembur pada hari libur nasional atau cuti bersama ditetapkan minimal 3 kali dari upah kerja normal. Contohnya, jika upah karyawan perjamnya Rp10.000, maka ketika bekerja lembur pada hari libur nasional, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Upah Lembur = (3 x Upah Kerja Normal) + (Jam Lembur x 3 x Upah Kerja Normal)

Upah Lembur = (3 x Rp10.000) + (3 x 3 x Rp10.000)

Upah Lembur = Rp30.000 + Rp90.000

Upah Lembur = Rp120.000

Jadi, jika karyawan tersebut bekerja lembur selama 3 jam pada hari libur nasional, maka upah lemburnya adalah Rp120.000.

Apakah Ada Batasan Maksimal Waktu Lembur?

Meskipun lembur diperbolehkan, namun ada batasan maksimal waktu lembur menurut peraturan perundang-undangan. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, batasan waktu lembur adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Bagaimana Jika Karyawan Lembur Melebihi Batas Maksimal Waktu?

Jika karyawan lembur melebihi batas maksimal waktu yang sudah ditetapkan, maka perusahaan harus memberikan sanksi kepada karyawan tersebut. Sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) jika karyawan tersebut melanggar aturan lembur secara berulang kali.

Bagaimana Cara Perhitungan Upah Lembur di Masa Pandemi?

Di masa pandemi COVID-19, banyak perusahaan yang memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Jika ada karyawan yang bekerja lembur dari rumah, maka perhitungan upah lembur tetap sama dengan perhitungan upah lembur di kantor.

Apakah Upah Lembur dapat Dicicil?

Upah lembur dapat dicicil jika perusahaan dan karyawan sudah melakukan kesepakatan. Namun, cicilan tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya pada saat gajian berikutnya.

Bagaimana Jika Karyawan Tidak Menerima Upah Lembur?

Jika karyawan tidak menerima upah lembur, maka karyawan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Gugatan ini biasanya dilakukan jika perusahaan tidak memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara perhitungan upah lembur karyawan. Perhitungan upah lembur dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran upah lembur dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya jumlah jam lembur, upah kerja normal karyawan, dan kebijakan perusahaan tentang upah lembur. Jangan lupa, batasan waktu lembur adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengetahui lebih detail mengenai perhitungan upah lembur karyawan.

FAQ

1. Apa itu upah lembur?

Upah lembur adalah penggajian yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal.

2. Bagaimana cara menghitung upah lembur?

Perhitungan upah lembur dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Besaran upah lembur dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya jumlah jam lembur, upah kerja normal karyawan, dan kebijakan perusahaan tentang upah lembur.

3. Apakah ada batasan maksimal waktu lembur?

Ya, batasan waktu lembur menurut peraturan perundang-undangan adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

4. Bagaimana jika karyawan lembur melebihi batas maksimal waktu?

Jika karyawan lembur melebihi batas maksimal waktu yang sudah ditetapkan, maka perusahaan harus memberikan sanksi kepada karyawan tersebut.

5. Apakah upah lembur dapat dicicil?

Upah lembur dapat dicicil jika perusahaan dan karyawan sudah melakukan kesepakatan.

6. Bagaimana jika karyawan tidak menerima upah lembur?

Jika karyawan tidak menerima upah lembur, maka karyawan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Cara Perhitungan Upah Lembur Karyawan