Cara Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Cara Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Cara Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan kontrak. THR merupakan hak setiap karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Karyawan kontrak pun memiliki hak yang sama dalam menerima THR seperti karyawan tetap. Namun, perhitungan THR karyawan kontrak memiliki beberapa perbedaan dengan karyawan tetap. Berikut adalah cara perhitungan THR karyawan kontrak.

1. Perhitungan THR Berdasarkan Lama Kerja

Perhitungan THR karyawan kontrak dilakukan berdasarkan lama kerja yang telah ditempuh oleh karyawan kontrak tersebut. Semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula jumlah THR yang diterima. Perhitungan THR berdasarkan lama kerja dapat dihitung dengan rumus sederhana, yaitu:

Jumlah THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR

Persentase THR yang diberikan biasanya sekitar 1 bulan gaji atau 2,5% dari total gaji yang diterima selama 12 bulan. Contohnya, jika gaji pokok karyawan kontrak adalah Rp 4.000.000,- dan telah bekerja selama 10 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:

Jumlah THR = (Rp 4.000.000,- + Rp 500.000,-) x 2,5%

Jumlah THR = Rp 112.500,-

2. Perhitungan THR Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Perhitungan THR karyawan kontrak juga dapat dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja yang telah ditempuh oleh karyawan kontrak tersebut. Perhitungan ini biasanya dilakukan untuk karyawan kontrak dengan masa kerja yang belum mencapai 12 bulan. Perhitungan THR berdasarkan jumlah hari kerja dapat dihitung dengan rumus sederhana, yaitu:

Jumlah THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR x Jumlah Hari Kerja / 12 bulan

Persentase THR yang diberikan sama dengan perhitungan THR berdasarkan lama kerja, yaitu sekitar 1 bulan gaji atau 2,5% dari total gaji yang diterima selama 12 bulan. Contohnya, jika gaji pokok karyawan kontrak adalah Rp 4.000.000,-, tunjangan tetap sebesar Rp 500.000,-, dan telah bekerja selama 8 bulan dengan jumlah hari kerja 200 hari, maka perhitungan THR-nya adalah:

Jumlah THR = (Rp 4.000.000,- + Rp 500.000,-) x 2,5% x 200 / 12

Jumlah THR = Rp 41.667,-

3. Perhitungan THR Berdasarkan Jam Kerja

Perhitungan THR karyawan kontrak juga dapat dilakukan berdasarkan jam kerja yang telah ditempuh oleh karyawan kontrak tersebut. Perhitungan ini biasanya dilakukan untuk karyawan kontrak dengan jam kerja yang tidak tetap atau tidak sama setiap bulannya. Perhitungan THR berdasarkan jam kerja dapat dihitung dengan rumus sederhana, yaitu:

Jumlah THR = (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Persentase THR x Jumlah Jam Kerja / Total Jam Kerja Selama 12 Bulan

Persentase THR yang diberikan sama dengan perhitungan THR berdasarkan lama kerja, yaitu sekitar 1 bulan gaji atau 2,5% dari total gaji yang diterima selama 12 bulan. Contohnya, jika gaji pokok karyawan kontrak adalah Rp 4.000.000,-, tunjangan tetap sebesar Rp 500.000,-, dan telah bekerja selama 8 bulan dengan total jam kerja selama 12 bulan sebesar 1.440 jam, maka perhitungan THR-nya adalah:

Jumlah THR = (Rp 4.000.000,- + Rp 500.000,-) x 2,5% x 1.200 jam / 1.440 jam

Jumlah THR = Rp 28.472,-

FAQ

Q: Apakah karyawan kontrak memiliki hak yang sama dalam menerima THR seperti karyawan tetap?

A: Ya, karyawan kontrak memiliki hak yang sama dalam menerima THR seperti karyawan tetap.

Q: Berapa persentase THR yang harus diberikan oleh perusahaan?

A: Persentase THR yang harus diberikan biasanya sekitar 1 bulan gaji atau 2,5% dari total gaji yang diterima selama 12 bulan.

Q: Apakah perhitungan THR karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap?

A: Perhitungan THR karyawan kontrak memiliki beberapa perbedaan dengan karyawan tetap, terutama dalam perhitungan berdasarkan lama kerja, jumlah hari kerja, dan jam kerja.

Kesimpulan

Demikianlah cara perhitungan THR karyawan kontrak yang dapat Sobat Teknobgt pahami. Perlu diingat bahwa THR merupakan hak setiap karyawan, termasuk karyawan kontrak. Perhitungan THR karyawan kontrak dilakukan berdasarkan lama kerja, jumlah hari kerja, atau jam kerja yang telah ditempuh oleh karyawan kontrak tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt dan dapat meningkatkan pemahaman mengenai perhitungan THR karyawan kontrak. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan THR Karyawan Kontrak