Cara Perhitungan THR Karyawan
Cara Perhitungan THR Karyawan

Cara Perhitungan THR Karyawan

Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan pada saat perayaan hari raya tertentu. Berikut adalah cara perhitungan THR yang harus diketahui oleh karyawan dan perusahaan.

Jumlah THR

Jumlah THR yang diterima oleh karyawan adalah sebesar satu bulan gaji pokok. Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji pokok yang diterima oleh karyawan pada saat sebelum lebaran atau hari raya yang akan dirayakan. Jumlah THR ini tidak termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan kesehatan.

Perhitungan THR

Perhitungan THR dilakukan dengan cara mengalikan gaji pokok dengan persentase THR yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Persentase THR yang diberikan biasanya sebesar 1 bulan gaji pokok atau 100% dari gaji pokok. Namun, persentase THR yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.

Contoh perhitungan THR:

Jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 dan persentase THR yang ditetapkan oleh perusahaan adalah 100%, maka perhitungan THR yang diterima oleh karyawan adalah sebagai berikut:

THR = Gaji Pokok x Persentase THR

THR = Rp 5.000.000 x 100%

THR = Rp 5.000.000

Pembayaran THR

Pembayaran THR dilakukan oleh perusahaan pada saat perayaan hari raya tertentu. Biasanya THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum hari raya Natal dan Tahun Baru. Namun, pembayaran THR juga dapat dilakukan setelah hari raya tertentu sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak, perhitungan THR dilakukan berdasarkan jumlah bulan kerja. Jumlah bulan kerja dihitung dari awal kontrak hingga saat THR dibayarkan. Perhitungan THR karyawan kontrak dilakukan dengan cara mengalikan gaji pokok dengan persentase THR yang telah ditetapkan oleh perusahaan, kemudian dikali dengan jumlah bulan kerja.

Contoh perhitungan THR untuk karyawan kontrak:

Seorang karyawan kontrak memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.000.000 dan persentase THR yang ditetapkan oleh perusahaan adalah 100%. Karyawan kontrak tersebut telah bekerja selama 6 bulan sejak awal kontrak hingga saat THR dibayarkan. Maka perhitungan THR yang diterima oleh karyawan kontrak adalah sebagai berikut:

THR = Gaji Pokok x Persentase THR x Jumlah Bulan Kerja

THR = Rp 4.000.000 x 100% x 6 bulan

THR = Rp 24.000.000

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan perhitungan THR:

1. Apakah THR termasuk tunjangan bulanan?

Tidak. THR bukanlah tunjangan bulanan melainkan tunjangan tahunan yang diberikan pada saat perayaan hari raya tertentu.

2. Apakah karyawan yang baru bekerja juga berhak menerima THR?

Ya. Karyawan yang baru bekerja juga berhak menerima THR. Namun, jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut.

3. Apakah THR wajib diberikan oleh perusahaan?

Ya. THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan.

Kesimpulan

Demikianlah cara perhitungan THR karyawan yang harus diketahui oleh karyawan dan perusahaan. Jangan lupa untuk memastikan bahwa THR telah diterima dengan benar dan sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Selamat merayakan hari raya dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan THR Karyawan