TEKNOBGT
Cara Perhitungan PPN Terbaru
Cara Perhitungan PPN Terbaru

Cara Perhitungan PPN Terbaru

Hello Sobat Teknobgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan PPN terbaru. Sebelum memulai, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya.

Apa itu PPN?

PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dikenakan pada setiap barang atau jasa yang diperjualbelikan di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayarkan tergantung pada tarif yang berlaku dan besarnya transaksi.

Bagaimana Cara Menghitung PPN?

Untuk menghitung PPN, terlebih dahulu kita harus mengetahui besarnya tarif PPN yang berlaku. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 10%.

Contoh perhitungan PPN:

Jika harga barang yang dibeli sebesar Rp100.000,- maka:

  1. Harga barang = Rp100.000,-
  2. PPN = 10% x Rp100.000,- = Rp10.000,-
  3. Total harga yang harus dibayar = Rp100.000,- + Rp10.000,- = Rp110.000,-

Jadi, total harga yang harus dibayar adalah Rp110.000,-

Peraturan Pemerintah Terbaru Mengenai PPN

Pada bulan Juli 2021, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai PPN. Peraturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 dan mengenai pengenaan PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Menurut peraturan tersebut, setiap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang dilakukan oleh pelaku usaha yang terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib dikenakan PPN sebesar 10%.

Hal ini berarti, setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada harus memperhitungkan PPN sebesar 10% pada setiap transaksi yang dilakukan.

Cara Perhitungan PPN untuk Transaksi E-Commerce

Untuk menghitung PPN pada transaksi e-commerce, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

  1. Harga barang = Harga jual + PPN
  2. PPN = 10% x Harga jual

Contoh perhitungan PPN untuk transaksi e-commerce:

Jika harga barang yang dijual sebesar Rp100.000,- maka:

  1. Harga barang = Rp100.000,- + (10% x Rp100.000,-) = Rp110.000,-
  2. PPN = 10% x Rp100.000,- = Rp10.000,-

Jadi, harga jual yang harus ditawarkan adalah Rp100.000,- dan PPN yang harus dibayar sebesar Rp10.000,-

FAQ

1. Apa itu PPN?

PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dikenakan pada setiap barang atau jasa yang diperjualbelikan di Indonesia.

2. Berapa tarif PPN yang berlaku saat ini?

Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 10%.

3. Apakah setiap transaksi e-commerce wajib dikenakan PPN?

Ya, setiap transaksi e-commerce yang dilakukan oleh pelaku usaha yang terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib dikenakan PPN sebesar 10%.

4. Bagaimana cara menghitung PPN pada transaksi e-commerce?

Untuk menghitung PPN pada transaksi e-commerce, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

  1. Harga barang = Harga jual + PPN
  2. PPN = 10% x Harga jual

5. Apa akibatnya jika pelaku usaha tidak memperhitungkan PPN pada transaksi e-commerce?

Jika pelaku usaha tidak memperhitungkan PPN pada transaksi e-commerce, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan mengenai cara perhitungan PPN terbaru. Dalam melakukan transaksi e-commerce, penting bagi pelaku usaha untuk memperhitungkan PPN sebesar 10% agar tidak terkena sanksi administratif dan sanksi pidana. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan PPN Terbaru