Cara Perhitungan PPN 10 Persen
Cara Perhitungan PPN 10 Persen

Cara Perhitungan PPN 10 Persen

Hello Sobat Teknobgt! Apa kabar? Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan PPN 10 persen. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Di Indonesia, tarif PPN yang berlaku adalah 10 persen. Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu PPN 10 Persen?

Sebelum masuk ke pembahasan perhitungan PPN 10 persen, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu PPN 10 persen. PPN 10 persen adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia. Tarif PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Siapa yang Wajib Membayar PPN 10 Persen?

Setiap pelaku usaha yang melakukan penjualan barang atau jasa, baik itu perorangan maupun badan usaha, wajib membayar PPN 10 persen. Namun, bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mereka dapat memilih untuk menggunakan sistem PPN Pasal 22, yaitu sistem pemungutan PPN yang dilakukan oleh pihak penjual.

Bagaimana Cara Menghitung PPN 10 Persen?

Perhitungan PPN 10 persen dapat dilakukan dengan rumus sederhana, yaitu:

PPN = Nilai Transaksi x 10%

Dalam rumus tersebut, nilai transaksi adalah harga barang atau jasa yang dijual. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Nilai Transaksi = Rp 1.000.000

Maka,

PPN = Rp 1.000.000 x 10% = Rp 100.000

Jadi, PPN yang harus dibayar adalah Rp 100.000.

Bagaimana Jika Ada Diskon?

Bagi pelaku usaha yang memberikan diskon kepada pembeli, perhitungan PPN 10 persen juga harus dilakukan dengan memperhitungkan diskon tersebut. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Nilai Transaksi = Rp 1.000.000

Diskon = 10%

Maka,

Nilai Transaksi Setelah Diskon = Rp 900.000

PPN = Rp 900.000 x 10% = Rp 90.000

Jadi, PPN yang harus dibayar adalah Rp 90.000.

Bagaimana Jika Ada PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan?

Bagi pelaku usaha yang membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN 10 persen, mereka dapat memperoleh PPN masukan yang dapat dikreditkan. PPN masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN yang dibayar oleh pelaku usaha dalam rangka membeli barang atau jasa yang akan digunakan dalam kegiatan usahanya.

Perhitungan PPN masukan yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan = Nilai Transaksi x 10%

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Nilai Transaksi = Rp 1.000.000

Maka,

PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan = Rp 1.000.000 x 10% = Rp 100.000

Jadi, PPN masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp 100.000.

FAQ

Q: Apa itu PPN?

A: PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperjualbelikan.

Q: Berapa tarif PPN yang berlaku di Indonesia?

A: Tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 10 persen.

Q: Siapa yang wajib membayar PPN 10 persen?

A: Setiap pelaku usaha yang melakukan penjualan barang atau jasa, baik itu perorangan maupun badan usaha, wajib membayar PPN 10 persen.

Kesimpulan

Perhitungan PPN 10 persen dapat dilakukan dengan rumus sederhana, yaitu nilai transaksi dikalikan dengan 10 persen. Bagi pelaku usaha yang memberikan diskon atau membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN 10 persen, perhitungan PPN harus dilakukan dengan memperhitungkan diskon atau PPN masukan yang dapat dikreditkan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan PPN 10 Persen