Hello Sobat Teknobgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan PPh Pasal 29. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh Pekerja yang melakukan pekerjaan bebas atau pekerjaan tidak tetap. Pajak ini juga dikenal sebagai PPh Final, karena pajak ini dikenakan pada saat penghasilan diterima dan tidak lagi dikenai pajak lagi.
Bagaimana Cara Perhitungan PPh Pasal 29?
Cara perhitungan PPh Pasal 29 cukup mudah, penghasilan yang diterima akan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 2% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima sebelum dipotong biaya operasional dan biaya lainnya. Sebagai contoh, jika seorang pekerja bebas menerima penghasilan bruto sebesar Rp 10 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp 200 ribu.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 29?
PPh Pasal 29 wajib dibayar oleh pekerja yang melakukan pekerjaan bebas atau pekerjaan tidak tetap. Contohnya adalah para pekerja lepas, freelance, pekerja proyek, dan sejenisnya. Selain itu, pengusaha yang membayar gaji kepada pekerja bebas atau tidak tetap juga wajib memotong PPh Pasal 29 sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diterima oleh pekerja.
Bagaimana Cara Melaporkan PPh Pasal 29?
Pelaporan PPh Pasal 29 harus dilakukan oleh pekerja bebas atau pengusaha yang membayar gaji kepada pekerja bebas. Pelaporan dilakukan melalui SPT Tahunan 1770 SS. Penyampaian SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun, yaitu pada bulan Maret.
Apakah PPh Pasal 29 Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?
PPh Pasal 29 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 29 adalah pajak final yang dikenakan pada saat penghasilan diterima. Oleh karena itu, PPh Pasal 29 tidak masuk dalam penghasilan kena pajak.
Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan dalam Perhitungan PPh Pasal 29?
Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 29, maka pekerja bebas atau pengusaha yang membayar gaji kepada pekerja bebas dapat mengajukan permohonan pembetulan. Permohonan pembetulan dilakukan melalui surat permohonan pembetulan yang diajukan ke kantor pajak setempat.
Kesimpulan
Dalam melakukan perhitungan PPh Pasal 29, pekerja bebas atau pengusaha yang membayar gaji kepada pekerja bebas harus mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku sebesar 2%. PPh Pasal 29 wajib dilaporkan melalui SPT Tahunan 1770 SS pada bulan Maret setiap tahun. Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan, dapat diajukan permohonan pembetulan ke kantor pajak setempat.
FAQ
Q: Apakah PPh Pasal 29 dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak?
A: Tidak, PPh Pasal 29 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak karena merupakan pajak final yang dikenakan pada saat penghasilan diterima. Q: Siapa yang wajib membayar PPh Pasal 29?
A: PPh Pasal 29 wajib dibayar oleh pekerja yang melakukan pekerjaan bebas atau pekerjaan tidak tetap. Q: Bagaimana cara melaporkan PPh Pasal 29?
A: Pelaporan PPh Pasal 29 dilakukan melalui SPT Tahunan 1770 SS pada bulan Maret setiap tahun. Q: Apa yang dilakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 29?
A: Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 29, dapat diajukan permohonan pembetulan ke kantor pajak setempat. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.