Cara Perhitungan PPH Badan Terbaru
Cara Perhitungan PPH Badan Terbaru

Cara Perhitungan PPH Badan Terbaru

Hello Sobat Teknobgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan PPH Badan terbaru. Bagi para pengusaha atau pemilik badan usaha, mengetahui perhitungan PPH Badan sangatlah penting untuk menghindari sanksi dari pihak pajak. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Apa itu PPH Badan?

PPH Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap badan usaha atau perusahaan dengan tarif 22%. Pajak ini harus dibayarkan oleh badan usaha atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh badan usaha tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.

Bagaimana Cara Menghitung PPH Badan?

Perhitungan PPH Badan dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPH Badan. Penghasilan kena pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh badan usaha selama satu tahun pajak dikurangi dengan pengurang-pengurang yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Tarif PPH Badan terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebesar 22%. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa objek pajak yang dikenakan tarif khusus seperti dividen dan bunga deposito.

Contoh Perhitungan PPH Badan

Misalnya, sebuah badan usaha memiliki penghasilan sebesar Rp 1 miliar dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut dikurangi dengan pengurang-pengurang yang diatur dalam peraturan perpajakan sebesar Rp 200 juta. Maka, penghasilan kena pajak badan usaha tersebut adalah sebesar Rp 800 juta.

Dari penghasilan kena pajak tersebut, maka perhitungan PPH Badan yang harus dibayarkan adalah:

PPH Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPH Badan

PPH Badan = Rp 800.000.000 x 22%

PPH Badan = Rp 176.000.000

Jadi, badan usaha tersebut harus membayar PPH Badan sebesar Rp 176 juta.

FAQ

1. Apa saja objek pajak yang dikenakan tarif khusus?

Objek pajak yang dikenakan tarif khusus antara lain adalah dividen dan bunga deposito.

2. Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak?

Penghasilan kena pajak didapatkan dengan mengurangi seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak dengan pengurang-pengurang yang diatur dalam peraturan perpajakan.

3. Apakah perhitungan PPH Badan selalu menggunakan tarif 22%?

Ya, tarif PPH Badan yang berlaku saat ini adalah 22%. Namun, terdapat beberapa objek pajak yang dikenakan tarif khusus.

4. Kapan waktu pembayaran PPH Badan?

PPH Badan harus dibayarkan setiap bulan atau setiap tiga bulan sekali tergantung dari besar penghasilan yang diterima.

5. Apa yang terjadi jika badan usaha tidak membayar PPH Badan?

Jika badan usaha tidak membayar PPH Badan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.

Kesimpulan

Perhitungan PPH Badan sangatlah penting bagi para pengusaha atau pemilik badan usaha. Tarif PPH Badan yang berlaku saat ini adalah 22% dan harus dibayarkan setiap bulan atau setiap tiga bulan sekali tergantung dari besar penghasilan yang diterima. Jangan lupa untuk membayar PPH Badan tepat waktu untuk menghindari sanksi dari pihak pajak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan PPH Badan Terbaru