TEKNOBGT
Cara Perhitungan PPh 25 Terbaru
Cara Perhitungan PPh 25 Terbaru

Cara Perhitungan PPh 25 Terbaru

Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan PPh 25 terbaru. PPh 25 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai atau karyawan yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang diterimanya. PPh 25 dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan.

Apa Itu PPh 25?

PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaannya. Pajak ini dikenakan secara otomatis oleh pihak perusahaan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. PPh 25 dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan atau pegawai.

Cara Perhitungan PPh 25 Terbaru

Perhitungan PPh 25 terbaru dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

PPh 25 = (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif

Penghasilan Bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong biaya jabatan dan PTKP. Biaya jabatan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan pekerjaan dan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Tarif untuk PPh 25 terbaru adalah sebesar 15% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta per tahun dan 30% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta per tahun.

Contoh Perhitungan PPh 25

Contoh perhitungan PPh 25 adalah sebagai berikut:

Jika seorang karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp60 juta per tahun, biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Maka perhitungan PPh 25 adalah sebagai berikut:

(Rp60.000.000 – (5% x Rp60.000.000) – Rp54.000.000) x 30% = Rp936.000

Jadi, karyawan tersebut harus membayar PPh 25 sebesar Rp936.000 per tahun.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perhitungan PPh 25

Beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 25 adalah sebagai berikut:

  • Besaran penghasilan bruto
  • Besaran biaya jabatan
  • Besaran PTKP
  • Tarif PPh 25

Dalam perhitungan PPh 25, semakin besar penghasilan bruto yang diterima, semakin besar pula PPh 25 yang harus dibayarkan.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan PPh 25?

PPh 25 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada pegawai atau karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaannya.

2. Bagaimana cara perhitungan PPh 25 terbaru?

Perhitungan PPh 25 terbaru dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut: PPh 25 = (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif.

3. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 25?

Beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 25 adalah besaran penghasilan bruto, besaran biaya jabatan, besaran PTKP, dan tarif PPh 25.

4. Bagaimana cara menghitung biaya jabatan?

Biaya jabatan dihitung sebagai persentase dari penghasilan bruto. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimum sebesar Rp6 juta per tahun.

5. Apa itu PTKP?

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan tentang cara perhitungan PPh 25 terbaru. PPh 25 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pegawai atau karyawan yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang diterimanya. Perhitungan PPh 25 terbaru dilakukan dengan menggunakan rumus PPh 25 = (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif. Faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 25 adalah besaran penghasilan bruto, besaran biaya jabatan, besaran PTKP, dan tarif PPh 25. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt dalam memahami perhitungan PPh 25 terbaru. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan PPh 25 Terbaru