Cara Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi
Cara Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi

Cara Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi

Hello Sobat Teknobgt, dalam artikel ini kita akan membahas cara perhitungan PPh 25 orang pribadi secara detail dan terperinci. Sebelum itu, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PPh 25.

Apa Itu PPh 25?

PPh 25 atau Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan usaha yang membayar penghasilan kepada orang pribadi dengan tarif sebesar 15% dari total penghasilan bruto. PPh 25 biasanya dikenakan pada penghasilan yang bersifat periodik seperti gaji, honor, atau pembayaran jasa lainnya.

Cara Perhitungan PPh 25

Untuk menghitung PPh 25, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Pertama-tama, hitunglah penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dalam satu bulan. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak. Misalnya, jika seseorang menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan, maka penghasilan bruto yang harus dihitung adalah Rp 10.000.000.

2. Kurangi Biaya Jabatan

Setelah menghitung penghasilan bruto, kurangi biaya jabatan yang dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Biaya jabatan adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh karyawan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 500.000.

3. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah mengurangi biaya jabatan, kurangi juga penghasilan yang tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan dan tidak dikenakan pajak. Contohnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan hari raya.

4. Hitung PPh 25

Setelah mengurangi biaya jabatan dan penghasilan tidak kena pajak, hitunglah PPh 25 dengan rumus:

PPh 25 = (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif PPh 25

Contoh: Jika seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000, biaya jabatan sebesar Rp 500.000, dan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 1.000.000, maka PPh 25 yang harus dibayarkan adalah:

(Rp 10.000.000 – Rp 500.000 – Rp 1.000.000) x 15% = Rp 1.125.000

FAQ

1. Kapan harus membayar PPh 25?

PPh 25 harus dibayarkan setiap bulan oleh orang pribadi atau badan usaha yang membayar penghasilan kepada orang pribadi.

2. Apa saja penghasilan yang dikenakan PPh 25?

Penghasilan yang dikenakan PPh 25 antara lain gaji, honor, pembayaran jasa, dan penghasilan periodik lainnya.

3. Apa yang dimaksud dengan biaya jabatan?

Biaya jabatan adalah pengeluaran yang dikeluarkan oleh karyawan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 500.000.

4. Apa yang dimaksud dengan penghasilan tidak kena pajak?

Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan dan tidak dikenakan pajak. Contohnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, dan tunjangan hari raya.

5. Bagaimana cara melaporkan PPh 25?

PPh 25 harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh 25 yang harus disampaikan setiap bulan.

Kesimpulan

Itulah cara perhitungan PPh 25 orang pribadi yang harus dipahami oleh setiap orang yang menerima penghasilan periodik. Dengan memahami cara perhitungan PPh 25, diharapkan dapat membantu menghindari masalah perpajakan dan membayar pajak dengan tepat waktu. Jangan lupa untuk melaporkan PPh 25 setiap bulan dan patuhi aturan perpajakan yang berlaku. Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan PPh 25 Orang Pribadi