Hello Sobat Teknobgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan PPh 25 Badan. PPh 25 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh badan usaha atas penghasilan yang diterima. Berikut adalah cara perhitungan PPh 25 Badan yang harus Sobat Teknobgt ketahui.
Cara Perhitungan PPh 25 Badan
Pertama, Sobat Teknobgt harus mengetahui jenis penghasilan yang akan dikenakan PPh 25. Penghasilan yang dikenakan PPh 25 adalah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang diterima oleh badan usaha. Contoh penghasilan tersebut adalah fee, royalti, dan hadiah undian.
Kedua, setelah mengetahui jenis penghasilan yang akan dikenakan PPh 25, Sobat Teknobgt harus mengetahui dasar pengenaan pajak (DPP). DPP adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya operasional, bunga, dan amortisasi.
Ketiga, setelah mengetahui DPP, Sobat Teknobgt dapat menghitung PPh 25 dengan rumus sebagai berikut:
PPh 25 = DPP x 2,5%
Contoh perhitungan PPh 25:
DPP: Rp 10.000.000
PPh 25 = Rp 10.000.000 x 2,5% = Rp 250.000
Keempat, setelah mengetahui jumlah PPh 25 yang harus dibayar, Sobat Teknobgt harus melaporkan PPh 25 tersebut melalui e-Filing atau melalui kantor pajak terdekat.
FAQ
1. Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh 25 Badan?
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 25 Badan adalah penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang diterima oleh badan usaha.
2. Apa itu dasar pengenaan pajak (DPP)?
DPP adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
3. Apa saja biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari DPP?
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari DPP adalah biaya operasional, bunga, dan amortisasi.
Kesimpulan
Demikianlah cara perhitungan PPh 25 Badan yang harus Sobat Teknobgt ketahui. Jangan lupa melaporkan PPh 25 melalui e-Filing atau melalui kantor pajak terdekat ya! Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.