TEKNOBGT
Cara Perhitungan PPh 21 Orang Pribadi Tahunan
Cara Perhitungan PPh 21 Orang Pribadi Tahunan

Cara Perhitungan PPh 21 Orang Pribadi Tahunan

Hello Sobat Teknobgt! Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah salah satu jenis pajak yang wajib dipenuhi oleh semua karyawan atau pegawai yang menerima penghasilan dari perusahaan. Perhitungan PPh 21 orang pribadi tahunan merupakan perhitungan pajak yang dilakukan setiap tahun dengan memperhitungkan penghasilan karyawan selama satu tahun. Berikut adalah cara perhitungan PPh 21 orang pribadi tahunan yang perlu kamu ketahui.

Apa itu PPh 21?

Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang harus dibayar oleh seorang karyawan atau pegawai yang menerima penghasilan dari perusahaan. PPh 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima karyawan secara bulanan atau tahunan. PPh 21 juga dikenal sebagai pajak penghasilan pasal 21.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Orang Pribadi Tahunan?

Perhitungan PPh 21 orang pribadi tahunan dilakukan dengan menghitung seluruh penghasilan karyawan selama satu tahun. Penghasilan yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh karyawan dari perusahaan.

Penghasilan karyawan yang telah dikenakan pajak PPh 21 bulanan selama satu tahun juga perlu dihitung kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa karyawan telah membayar pajak sesuai dengan penghasilannya selama satu tahun.

Setelah penghasilan karyawan selama satu tahun terhitung, selanjutnya dilakukan pengurangan dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya jabatan, biaya pensiun, dan biaya kesehatan.

Setelah biaya-biaya yang dapat dikurangkan terhitung, maka akan didapatkan jumlah penghasilan kena pajak karyawan selama satu tahun. Jumlah penghasilan kena pajak tersebut akan digunakan untuk menentukan besarnya pajak PPh 21 yang harus dibayar oleh karyawan.

Bagaimana Cara Menghitung Besaran PPh 21 Orang Pribadi Tahunan?

Besarnya pajak PPh 21 yang harus dibayar oleh karyawan ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak selama satu tahun. Besaran pajak PPh 21 tersebut mengacu pada tarif pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tarif pajak PPh 21 yang berlaku pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun, tarif pajak 5%
  • Penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, tarif pajak 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun, tarif pajak 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, tarif pajak 30%

Dari tarif pajak tersebut, dapat dihitung besarnya pajak PPh 21 yang harus dibayar oleh karyawan berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak selama satu tahun.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa yang wajib membayar PPh 21?

Setiap karyawan atau pegawai yang menerima penghasilan dari perusahaan wajib membayar PPh 21.

2. Apa saja biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh 21?

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh 21 adalah biaya jabatan, biaya pensiun, dan biaya kesehatan.

3. Apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak?

Penghasilan kena pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan dari perusahaan yang akan dikenakan pajak PPh 21.

4. Bagaimana cara membayar pajak PPh 21?

Pajak PPh 21 dapat dibayar melalui bank atau lewat e-filing di website DJP Online.

5. Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak PPh 21?

Jika tidak membayar pajak PPh 21, maka akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam perhitungan PPh 21 orang pribadi tahunan, karyawan harus menghitung seluruh penghasilannya selama satu tahun. Besarnya pajak PPh 21 yang harus dibayar oleh karyawan ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak selama satu tahun. Tarif pajak PPh 21 yang berlaku pada tahun 2021 adalah 5%, 15%, 25%, dan 30%. Dalam membayar pajak PPh 21, karyawan dapat melakukannya melalui bank atau lewat e-filing di website DJP Online.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan PPh 21 Orang Pribadi Tahunan