Salam Hangat untuk Sobat Teknobgt! Bagi perusahaan, karyawan adalah aset yang sangat penting. Namun, terkadang terjadi beberapa hal yang membuat perusahaan harus memutuskan hubungannya dengan karyawan. Salah satu hal tersebut adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dalam sebuah PHK, karyawan berhak mendapatkan pesangon. Lalu, bagaimana cara perhitungan pesangon karyawan tetap? Yuk, Simak penjelasannya!
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang di-PHK. Pesangon bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Sebagai karyawan tetap, kamu berhak mendapatkan pesangon ketika di PHK.
Cara Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap
Cara perhitungan pesangon karyawan tetap diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah rumus perhitungan pesangon karyawan tetap:
Pesangon = (Lama kerja x Gaji Pokok) x (2/3)
Keterangan:
- Lama kerja: masa kerja karyawan dalam tahun
- Gaji pokok: gaji pokok karyawan saat di-PHK
Contoh perhitungan pesangon:
- Lama kerja: 5 tahun
- Gaji pokok: Rp 5.000.000/bulan
- Pesangon = (5 x 5.000.000) x (2/3) = Rp 16.666.667
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan karyawan tetap?
Karyawan tetap adalah karyawan yang dipekerjakan secara tetap oleh perusahaan dan mempunyai hubungan kerja yang tidak terputus.
2. Apakah semua karyawan tetap berhak mendapatkan pesangon?
Ya, semua karyawan tetap berhak mendapatkan pesangon jika di-PHK.
3. Apakah ada penggantian uang pesangon jika karyawan keluar dengan cara damai?
Tidak ada penggantian uang pesangon jika karyawan keluar dengan cara damai atau mengundurkan diri.
4. Apakah ada batasan maksimal pesangon yang diberikan?
Ya, batasan maksimal pesangon yang diberikan adalah 32 kali gaji pokok karyawan.
5. Apakah ada waktu yang ditentukan untuk memberikan pesangon?
Ya, perusahaan wajib memberikan pesangon dalam waktu 7 hari setelah karyawan di-PHK.
Kesimpulan
Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang di-PHK. Perhitungan pesangon karyawan tetap diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cara perhitungan pesangon karyawan tetap adalah (Lama kerja x Gaji Pokok) x (2/3). Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!