TEKNOBGT
Cara Perhitungan Pesangon Karyawan
Cara Perhitungan Pesangon Karyawan

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan

Hello Sobat Teknobgt, jika kamu sebagai karyawan yang bekerja di perusahaan, pasti pernah mendengar istilah pesangon. Pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan ketika kontrak kerja berakhir atau diberhentikan oleh perusahaan. Namun, tahukah kamu bagaimana cara perhitungan pesangon karyawan? Artikel ini akan mengulas tuntas mengenai cara perhitungan pesangon karyawan.

Apa itu Pesangon Karyawan?

Pesangon karyawan adalah uang yang diberikan kepada karyawan ketika kontrak kerja berakhir atau karyawan diberhentikan oleh perusahaan. Pesangon ini harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat Perhitungan Pesangon Karyawan

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pesangon karyawan. Syarat tersebut antara lain:

  • Karyawan sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan
  • Karyawan diberhentikan oleh perusahaan tanpa kesalahan
  • Karyawan mengajukan pengunduran diri karena adanya perubahan kebijakan atau PHK secara sepihak oleh perusahaan

Rumus Perhitungan Pesangon Karyawan

Perhitungan pesangon karyawan didasarkan pada beberapa faktor, seperti lama kerja, gaji pokok, dan sebagainya. Berikut adalah rumus perhitungan pesangon karyawan:

Pesangon = (jumlah tahun bekerja x 1 bulan gaji) + (jumlah bulan bekerja dibagi 12 x 1 bulan gaji)

Jadi, jika kamu telah bekerja selama 3 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- maka perhitungan pesangonmu adalah:

(3 x 5.000.000) + ((6/12) x 5.000.000) = 15.000.000 + 2.500.000 = Rp 17.500.000,-

Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan mengatur tentang pesangon karyawan. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.16/MEN/XI/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Ketenagakerjaan

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah karyawan kontrak dapat menerima pesangon?

Ya, karyawan kontrak yang telah bekerja minimal satu tahun dapat menerima pesangon ketika kontrak kerja berakhir atau diberhentikan oleh perusahaan.

2. Apa yang dimaksud dengan 1 bulan gaji?

1 bulan gaji adalah gaji pokok karyawan yang diterima selama satu bulan.

3. Apakah perusahaan harus membayar pesangon jika karyawan mengundurkan diri?

Perusahaan hanya wajib membayar pesangon jika karyawan mengundurkan diri karena adanya perubahan kebijakan atau PHK secara sepihak oleh perusahaan.

4. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar pesangon?

Karyawan dapat melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial untuk menuntut haknya, yaitu pesangon karyawan.

5. Apakah perusahaan dapat memberikan pesangon yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku?

Ya, perusahaan dapat memberikan pesangon yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Sobat Teknobgt sudah mengetahui bagaimana cara perhitungan pesangon karyawan. Perusahaan harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam memberikan pesangon kepada karyawan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan