Hello Sobat Teknobgt, dalam dunia kerja, banyak sekali istilah-istilah yang perlu kamu ketahui. Salah satunya adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. THR sendiri adalah salah satu bentuk upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan.
Apa Itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah bentuk upah yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya sebagai apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan. THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan dan biasanya diberikan menjelang hari raya seperti Idul Fitri dan Natal.
Cara Perhitungan Pembayaran THR
Perhitungan pembayaran THR sendiri sebenarnya cukup sederhana. THR dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan. Berikut ini adalah rumus perhitungan pembayaran THR:
Gaji Pokok x (Jumlah Bulan Kerja/12) x Persentase THR
Dalam rumus di atas, Persentase THR sendiri berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, biasanya persentase THR yang diberikan adalah 1 bulan gaji pokok atau 1,5 bulan gaji pokok.
Contoh Perhitungan Pembayaran THR
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan pembayaran THR:
Seorang karyawan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan telah bekerja selama 6 bulan. Persentase THR yang diberikan oleh perusahaan adalah 1,5 bulan gaji pokok.
Maka, perhitungan pembayaran THR yang diterima oleh karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
Rp 5.000.000 x (6/12) x 1,5 = Rp 11.250.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima pembayaran THR sebesar Rp 11.250.000.
Kapan Pembayaran THR Diberikan?
Pembayaran THR biasanya diberikan menjelang hari raya seperti Idul Fitri dan Natal. Namun, hal tersebut tergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan memilih untuk memberikan pembayaran THR sebelum hari raya, sedangkan beberapa perusahaan memilih untuk memberikan pembayaran THR setelah hari raya.
Apakah THR Wajib Diberikan?
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Jadi, THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Apa Saja yang Harus Diperhatikan dalam Perhitungan Pembayaran THR?
Dalam perhitungan pembayaran THR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pembayaran THR:
- Karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan berhak menerima pembayaran THR.
- Pembayaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan.
- Persentase THR yang diberikan berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan.
- THR wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
FAQ
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait perhitungan pembayaran THR:
1. Apakah karyawan kontrak berhak menerima pembayaran THR?
Ya, karyawan kontrak yang telah bekerja selama minimal 3 bulan berhak menerima pembayaran THR.
2. Bagaimana jika karyawan telah keluar dari perusahaan sebelum pembayaran THR?
Jika karyawan telah keluar dari perusahaan sebelum pembayaran THR, maka karyawan tersebut tetap berhak menerima pembayaran THR sesuai dengan ketentuan perusahaan.
3. Apakah THR harus dibayar secara tunai?
THR tidak harus dibayar secara tunai. Pembayaran THR bisa dilakukan dengan cara transfer atau dicantumkan dalam slip gaji karyawan.
Tidak, perusahaan tidak dapat menunda pembayaran THR. THR harus dibayar sebelum hari raya seperti Idul Fitri atau Natal.
Kesimpulan
Dalam dunia kerja, THR merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawannya. Perhitungan pembayaran THR sendiri cukup sederhana dan dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan. THR wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, sebagai karyawan, kamu berhak untuk menerima pembayaran THR dari perusahaan tempat kamu bekerja.
Sekian artikel mengenai cara perhitungan pembayaran THR yang benar. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam memahami perhitungan pembayaran THR. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!