Hello Sobat Teknobgt, kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan pajak PPh 23. Pajak PPh 23 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan berupa sewa, royalty, atau honorarium kepada pihak lain. Yuk, simak ulasan berikut ini!
Apa itu Pajak PPh 23?
Pajak PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa, royalty, atau honorarium yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak. Pajak ini dikenakan pada pihak yang membayar penghasilan tersebut, bukan pada pihak yang menerima penghasilan.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak PPh 23?
Pajak PPh 23 dihitung berdasarkan persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah. Persentase ini berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah rumus perhitungan PPh 23:
PPh 23 = Tarif PPh 23 x Jumlah Bruto Penghasilan
Jumlah Bruto Penghasilan merupakan jumlah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak. Sedangkan tarif PPh 23 tergantung dari jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah tarif PPh 23 untuk beberapa jenis penghasilan:
- Sewa gedung, tanah, dan bangunan: 2%
- Royalti: 15%
- Honorarium: 4,5%
Contoh Perhitungan Pajak PPh 23
Sebagai contoh, kita akan menghitung pajak PPh 23 untuk penghasilan sewa gedung sebesar Rp 50.000.000. Berikut adalah perhitungannya:
Jumlah Bruto Penghasilan = Rp 50.000.000
Tarif PPh 23 = 2%
PPh 23 = 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000
Jadi, pajak PPh 23 yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.000.000.
Kapan Harus Membayar Pajak PPh 23?
Pajak PPh 23 harus dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan setiap bulannya. Pembayaran pajak dilakukan dengan cara dipotong langsung dari penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Pajak ini harus dilaporkan dan dibayarkan ke Kantor Pajak setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
FAQ
1. Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan Pajak PPh 23?
Pajak PPh 23 dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa, royalty, atau honorarium yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak.
2. Bagaimana cara menghitung Pajak PPh 23?
Pajak PPh 23 dihitung dengan rumus PPh 23 = Tarif PPh 23 x Jumlah Bruto Penghasilan. Jumlah Bruto Penghasilan merupakan jumlah penghasilan yang diterima sebelum dipotong pajak, sedangkan tarif PPh 23 tergantung dari jenis penghasilan yang diterima.
3. Kapan harus membayar Pajak PPh 23?
Pajak PPh 23 harus dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
4. Apa yang terjadi jika tidak membayar Pajak PPh 23?
Jika tidak membayar Pajak PPh 23, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Apakah PPh 23 dapat dikreditkan?
Tidak, pajak PPh 23 tidak dapat dikreditkan. Pajak ini merupakan pajak final yang harus dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan.
6. Apakah PPh 23 sama dengan PPh Pasal 21?
Tidak, PPh 23 dan PPh Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang berbeda. PPh 23 dikenakan atas penghasilan dalam bentuk sewa, royalty, atau honorarium yang diterima oleh pihak yang bukan Wajib Pajak, sedangkan PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja.
7. Apakah wajib melaporkan PPh 23?
Ya, pihak yang membayar penghasilan wajib melaporkan pembayaran PPh 23 setiap bulannya ke Kantor Pajak.
8. Bagaimana cara melaporkan PPh 23?
Laporan pembayaran PPh 23 dilakukan melalui e-Filing atau dengan cara mengisi SPT Masa PPh 23 secara manual.
9. Apakah PPh 23 dapat dihitung sebagai biaya yang dapat dikurangkan?
Tidak, pajak PPh 23 tidak dapat dihitung sebagai biaya yang dapat dikurangkan.
10. Apa saja sanksi yang dikenakan jika tidak melaporkan atau membayar PPh 23?
Jika tidak melaporkan atau membayar PPh 23, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai cara perhitungan pajak PPh 23. Pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang membayar penghasilan berupa sewa, royalty, atau honorarium kepada pihak lain. Perhitungan pajak PPh 23 dilakukan berdasarkan persentase yang telah ditentukan oleh pemerintah. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak dengan tepat waktu ya Sobat Teknobgt!
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.