TEKNOBGT
Cara Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker
Cara Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker

Cara Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker

Hello Sobat Teknobgt, artikel kali ini akan membahas tentang cara perhitungan lembur sesuai dengan aturan Depnaker. Sebagai pekerja, kita tentu ingin memperoleh upah yang sesuai dengan kerja keras yang telah kita lakukan, termasuk lembur. Nah, untuk itu perlu diketahui bagaimana cara menghitung lembur secara benar dan sesuai aturan. Simak penjelasan berikut ini!

Apa itu Lembur?

Sebelum membahas tentang cara menghitung lembur, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu lembur. Lembur adalah kerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Biasanya, lembur dilakukan karena adanya tugas yang belum selesai dikerjakan atau adanya kebutuhan mendesak dari perusahaan.

Bagaimana Cara Menghitung Lembur?

Perhitungan lembur sesuai dengan aturan Depnaker dihitung berdasarkan jam kerja. Jam kerja dihitung berdasarkan waktu mulai kerja hingga waktu selesai kerja, dengan durasi kerja selama 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.

Adapun cara menghitung lembur adalah sebagai berikut:

1. Hitung jam kerja normal dalam sehari (8 jam).

2. Hitung jam kerja dalam seminggu (40 jam).

3. Hitung jam kerja total dalam sebulan (160 jam).

4. Hitung jam lembur yang dilakukan dalam sehari.

5. Kalikan jumlah jam lembur dengan tarif upah lembur, yang biasanya 1,5 kali dari upah normal.

Contoh Perhitungan Lembur

Misalnya, seorang karyawan bekerja selama 9 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu. Berapa jam lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan?

1. Jam kerja normal dalam sehari adalah 8 jam.

2. Jam kerja dalam seminggu adalah 40 jam.

3. Jam kerja total dalam sebulan adalah 160 jam.

4. Jam lembur yang dilakukan dalam sehari adalah 1 jam (9 jam – 8 jam).

5. Tarif upah lembur adalah 1,5 kali dari upah normal. Jika upah normal adalah Rp 50.000 per jam, maka tarif upah lembur adalah Rp 75.000 per jam.

Jumlah upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk 1 jam lembur adalah Rp 75.000.

Jadi, total upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan selama 1 minggu adalah Rp 375.000 (5 hari x 1 jam x Rp 75.000).

Apa Saja yang Harus Diperhatikan dalam Penghitungan Lembur?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penghitungan lembur, yaitu:

1. Waktu lembur harus dicatat secara akurat dan teliti.

2. Tarif upah lembur harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Lembur hanya boleh dilakukan jika diperlukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Upah lembur harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

FAQ

Q: Apakah lembur wajib dilakukan oleh karyawan?

A: Tidak, lembur hanya dilakukan jika memang diperlukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Q: Apakah tarif upah lembur sama untuk semua karyawan?

A: Tidak, tarif upah lembur dapat berbeda-beda tergantung dari perjanjian yang telah dibuat antara perusahaan dan karyawan.

Q: Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah lembur tepat waktu?

A: Karyawan dapat mengajukan gugatan ke Depnaker atau mengadukan perusahaan ke serikat pekerja untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesimpulan

Dalam perhitungan lembur, perlu diketahui bahwa aturan yang berlaku adalah aturan Depnaker. Penghitungan lembur dilakukan berdasarkan jam kerja dan tarif upah lembur yang ditetapkan oleh perusahaan. Dalam penghitungan lembur, perlu diperhatikan beberapa hal seperti waktu lembur yang dicatat secara akurat dan tepat, tarif upah lembur yang sesuai dengan perjanjian, lembur hanya dilakukan jika diperlukan, dan pembayaran upah lembur yang tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt yang sedang membutuhkan informasi tentang cara perhitungan lembur sesuai dengan aturan Depnaker.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker