Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Hello Sobat Teknobgt, kali ini kita akan membahas tentang cara perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa kerugian fiskal adalah kerugian yang diderita oleh perusahaan dalam bentuk rugi pajak. Sedangkan kompensasi kerugian fiskal adalah pemulihan kerugian tersebut dengan cara mengurangi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan di masa yang akan datang.

Langkah-Langkah Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah kerugian fiskal yang dialami oleh perusahaan. Kerugian fiskal ini dapat dihitung dengan mengurangi laba kena pajak dengan biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak. Selanjutnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan kompensasi kerugian fiskal ke kantor pajak setempat.

Setelah permohonan dikirimkan, kantor pajak akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan perusahaan. Jika data yang diajukan telah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka perusahaan akan diberikan hak untuk memperoleh kompensasi kerugian fiskal.

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu metode carryback dan carryforward. Carryback adalah penggunaan kerugian fiskal pada tahun sebelumnya untuk mengurangi pajak yang harus dibayar di tahun berjalan. Sedangkan carryforward adalah penggunaan kerugian fiskal pada tahun berjalan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar di tahun-tahun berikutnya.

Contoh Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Misalnya perusahaan A mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 100 juta pada tahun 2020. Jika perusahaan A menggunakan metode carryback, maka perusahaan dapat menggunakan kerugian tersebut untuk mengurangi pajak yang harus dibayar pada tahun 2019. Jika pada tahun 2019 perusahaan A membayar pajak sebesar Rp 500 juta, maka setelah menggunakan kerugian fiskal, pajak yang harus dibayar hanya sebesar Rp 400 juta.

Contoh lainnya, jika perusahaan A menggunakan metode carryforward, maka perusahaan A dapat menggunakan kerugian fiskal sebesar Rp 100 juta untuk mengurangi pajak yang harus dibayar pada tahun-tahun berikutnya. Misalnya pada tahun 2021, perusahaan A harus membayar pajak sebesar Rp 800 juta, maka setelah menggunakan kerugian fiskal, pajak yang harus dibayar hanya sebesar Rp 700 juta.

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan kerugian fiskal?

Kerugian fiskal adalah kerugian yang dialami oleh perusahaan dalam bentuk rugi pajak.

2. Bagaimana cara mengajukan permohonan kompensasi kerugian fiskal?

Perusahaan dapat mengajukan permohonan kompensasi kerugian fiskal ke kantor pajak setempat.

3. Apa yang dimaksud dengan metode carryback dan carryforward?

Carryback adalah penggunaan kerugian fiskal pada tahun sebelumnya untuk mengurangi pajak yang harus dibayar di tahun berjalan. Sedangkan carryforward adalah penggunaan kerugian fiskal pada tahun berjalan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar di tahun-tahun berikutnya.

Kesimpulan

Dalam melakukan perhitungan kompensasi kerugian fiskal, perusahaan harus menentukan jumlah kerugian fiskal yang dialami terlebih dahulu. Selanjutnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan kompensasi kerugian fiskal ke kantor pajak setempat. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal dapat dilakukan dengan metode carryback atau carryforward. Dalam menggunakan kedua metode tersebut, perusahaan harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan perhitungan.

Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal