Cara Perhitungan Gross Up Pph 23
Cara Perhitungan Gross Up Pph 23

Cara Perhitungan Gross Up Pph 23

Hello Sobat Teknobgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan gross up pph 23. Bagi kalian yang belum familiar dengan istilah ini, gross up pph 23 merupakan suatu metode perhitungan pajak penghasilan yang digunakan oleh perusahaan untuk menambahkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh karyawan.

Gross up pph 23 biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memberikan tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan bonus kepada karyawan. Biasanya, perusahaan akan menanggung pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan dengan cara menambahkan jumlah pajak tersebut ke dalam jumlah gaji karyawan.

Cara Perhitungan Gross Up Pph 23

Untuk melakukan perhitungan gross up pph 23, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Tentukan jumlah gaji karyawan sebelum pajak
  2. Tentukan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan
  3. Jumlahkan gaji karyawan dan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan
  4. Bagi jumlah gaji dan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan dengan 1 minus tarif pajak 23%
  5. Hasil bagi tersebut merupakan jumlah gaji karyawan setelah pajak (gross up pph 23)
  6. Tentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dengan cara mengurangi jumlah gaji karyawan setelah pajak dengan jumlah gaji karyawan sebelum pajak

Contoh perhitungan:

Seorang karyawan mendapat gaji sebesar Rp 10.000.000 sebelum pajak dengan tarif pajak 23%. Oleh karena itu, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan sebesar Rp 2.300.000. Jumlahkan gaji karyawan dan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan, maka didapatkan jumlah sebesar Rp 12.300.000. Bagi jumlah tersebut dengan 1 minus tarif pajak 23% (1 – 0,23 = 0,77), maka didapatkan hasil sebesar Rp 16.103.896,10 sebagai jumlah gaji karyawan setelah pajak (gross up pph 23).

Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dapat dihitung dengan cara mengurangi jumlah gaji karyawan setelah pajak dengan jumlah gaji karyawan sebelum pajak (Rp 16.103.896,10 – Rp 10.000.000 = Rp 6.103.896,10).

FAQ

Q: Apakah perhitungan gross up pph 23 hanya berlaku untuk bonus dan tunjangan saja?

A: Tidak, perhitungan gross up pph 23 juga berlaku untuk gaji karyawan yang telah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Q: Apakah perusahaan wajib melakukan gross up pph 23?

A: Tidak, perusahaan tidak wajib melakukan gross up pph 23. Namun, hal ini dapat menjadi salah satu bentuk kebijakan perusahaan dalam memberikan fasilitas kepada karyawan.

Q: Apakah karyawan masih perlu membayar pajak setelah dilakukan gross up pph 23?

A: Tidak, karyawan tidak perlu membayar pajak lagi setelah dilakukan gross up pph 23.

Kesimpulan

Dalam melakukan perhitungan gross up pph 23, perusahaan harus memperhitungkan jumlah gaji karyawan sebelum pajak dan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan. Perhitungan tersebut dilakukan untuk menambahkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dengan melakukan perhitungan gross up pph 23, perusahaan dapat memberikan fasilitas kepada karyawan dalam bentuk bonus, tunjangan, atau gaji karyawan yang telah melebihi batas PTKP.

Demikianlah pembahasan tentang cara perhitungan gross up pph 23. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt yang sedang mencari informasi tentang perhitungan pajak penghasilan. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Perhitungan Gross Up Pph 23