Hello Sobat Teknobgt! Sebagai seorang pekerja, menerima gaji atau upah adalah hal yang wajar. Namun, apakah Sobat Teknobgt tahu bagaimana cara perhitungan gaji dan upah yang benar? Artikel ini akan membahas secara detail dan terperinci tentang cara perhitungan gaji dan upah.
Apa itu Gaji dan Upah?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara perhitungan gaji dan upah, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu gaji dan upah. Gaji adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu bulan. Sedangkan upah adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja yang bekerja dalam waktu tertentu, biasanya dalam satu hari atau satu jam.
Cara Perhitungan Gaji
Untuk menghitung gaji, terlebih dahulu kita harus mengetahui besaran gaji yang akan diterima oleh karyawan. Besaran gaji ini biasanya telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan pada saat awal kontrak kerja. Selain itu, gaji juga dapat ditambah dengan tunjangan dan bonus yang telah disepakati sebelumnya.Setelah mengetahui besaran gaji yang akan diterima, langkah selanjutnya adalah menghitung potongan-potongan yang akan dilakukan pada gaji. Potongan ini biasanya terdiri dari pajak penghasilan, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan lain-lain. Setelah mengurangi potongan-potongan tersebut, maka gaji bersih yang diterima oleh karyawan adalah gaji yang sebenarnya.
Cara Perhitungan Upah
Untuk menghitung upah, perusahaan harus menentukan terlebih dahulu besaran upah yang akan diberikan kepada pekerja. Besaran upah ini biasanya telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja pada saat awal kontrak kerja. Setelah mengetahui besaran upah yang akan diterima, langkah selanjutnya adalah menghitung jam kerja pekerja. Perusahaan harus mengetahui berapa lama pekerja bekerja dalam satu hari atau satu jam. Setelah mengetahui jam kerja pekerja, maka upah dapat dihitung dengan cara mengalikan besaran upah dengan jam kerja pekerja. Namun, perlu diingat bahwa upah yang diterima oleh pekerja harus dipotong dengan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta pajak penghasilan.
FAQ
Q: Apakah tunjangan dan bonus termasuk dalam penghitungan gaji?
A: Ya, tunjangan dan bonus harus dihitung dalam penghitungan gaji.Q: Apakah iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dipotong dari gaji karyawan?
A: Ya, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dipotong dari gaji karyawan.Q: Apakah pajak penghasilan harus dipotong dari gaji karyawan?
A: Ya, pajak penghasilan harus dipotong dari gaji karyawan.
Kesimpulan
Menerima gaji atau upah adalah hak setiap pekerja. Namun, untuk mendapatkan gaji atau upah yang sesuai, perlu dilakukan perhitungan yang benar dan akurat. Dalam menghitung gaji dan upah, perusahaan harus memperhatikan besaran gaji atau upah, potongan-potongan yang dilakukan, serta jam kerja pekerja. Dengan melakukan perhitungan yang benar, diharapkan pekerja dapat menerima gaji atau upah yang sesuai dengan kerja yang dilakukan. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!