Sobat Teknobgt, apakah kamu tahu bahwa sebagai pekerja di Indonesia, kamu wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja. Mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian. Namun, tahukah kamu bahwa perusahaan tempat kamu bekerja juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaanmu? Di artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum membahas tentang perhitungan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang terdaftar di dalamnya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dalam bentuk uang santunan apabila kamu mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan meninggal dunia.
Siapa yang Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja yang bekerja di Indonesia wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia, pekerja lepas atau freelance, hingga pemilik usaha atau pengusaha.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan mereka. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan didasarkan pada gaji yang diterima oleh karyawan. Berikut adalah cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan:
- Pertama, tentukan gaji bruto karyawan. Gaji bruto adalah jumlah gaji yang diterima oleh karyawan sebelum dipotong pajak dan potongan lainnya.
- Kedua, hitung besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah 3,7% untuk jaminan pensiun dan 0,3% untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
- Ketiga, kalikan gaji bruto dengan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh perusahaan.
Sebagai contoh, jika gaji bruto seorang karyawan adalah Rp 5.000.000,- maka perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan adalah sebagai berikut:Jaminan Pensiun: 3,7% x Rp 5.000.000,- = Rp 185.000,-Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,3% x Rp 5.000.000,- = Rp 15.000,-Total iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp 185.000,- + Rp 15.000,- = Rp 200.000,-Jadi, perusahaan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 200.000,- untuk karyawan dengan gaji bruto Rp 5.000.000,-.
Bagaimana Cara Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan?
Untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, perusahaan dapat membayar secara mandiri melalui bank atau melalui jasa payroll yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui e-billing atau sistem pembayaran online yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah perusahaan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan?
Ya, perusahaan tetap harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, segera daftarkan karyawan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikeluarkan perusahaan dapat diklaim kembali.
2. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dapat diklaim?
Ya, iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dapat diklaim kembali apabila terdapat klaim jaminan sosial yang diajukan oleh karyawan. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum klaim dapat diklaim kembali, seperti masa tunggu dan batas waktu untuk mengajukan klaim.
3. Apakah perusahaan dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari yang ditentukan?
Ya, perusahaan dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari yang ditentukan. Namun, perusahaan tidak akan mendapatkan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan jika membayar lebih dari yang ditentukan.
Kesimpulan
Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan mereka. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan didasarkan pada gaji yang diterima oleh karyawan. Perusahaan dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui bank atau jasa payroll yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar. Dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dan perusahaan akan mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!