TEKNOBGT
Cara Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan
Cara Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan

Cara Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan

Salam hangat untuk Sobat Teknobgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara perhitungan BPJS Kesehatan perusahaan. Sebelum itu, kita perlu memahami apa itu BPJS Kesehatan.BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap pekerja formal yang bekerja di perusahaan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan

Perhitungan BPJS Kesehatan perusahaan didasarkan pada gaji atau upah yang diterima oleh karyawan. Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah 4% dari gaji atau upah yang diterima oleh karyawan. Dalam hal ini, perusahaan wajib menanggung 80% dari besaran iuran dan sisanya ditanggung oleh karyawan.Contohnya, jika karyawan menerima gaji sebesar Rp 5.000.000,- maka besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 200.000,- (4% x Rp 5.000.000,-). Dari besaran tersebut, perusahaan hanya perlu menanggung sebesar Rp 160.000,- (80% x Rp 200.000,-) dan sisanya ditanggung oleh karyawan.

Penentuan Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar dan gaji atau upah yang diterima oleh karyawan. Semakin banyak jumlah peserta yang terdaftar dan semakin tinggi gaji atau upah yang diterima oleh karyawan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan akan semakin besar.Untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan, perusahaan perlu melaporkan jumlah peserta yang terdaftar dan gaji atau upah yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Laporan tersebut perlu disampaikan secara online melalui website BPJS Kesehatan.

Jadwal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan dilakukan setiap bulan. Jadwal pembayaran iuran adalah pada tanggal 10 hingga 15 setiap bulannya. Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari iuran yang belum dibayar.

Fasilitas BPJS Kesehatan bagi Karyawan

Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas kesehatan seperti layanan kesehatan primer, konsultasi medis, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain sebagainya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan fasilitas untuk mendapatkan obat-obatan dan alat kesehatan secara gratis atau dengan harga yang terjangkau.

FAQ

Apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan?Perusahaan perlu mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui website BPJS Kesehatan. Setelah itu, perusahaan perlu melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.Apakah karyawan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan?Ya, karyawan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji atau upah yang diterima setiap bulannya. Besaran iuran yang harus dibayar oleh karyawan akan dihitung secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.Apakah perusahaan wajib menanggung seluruh besaran iuran BPJS Kesehatan?Tidak, perusahaan hanya wajib menanggung 80% dari besaran iuran BPJS Kesehatan dan sisanya ditanggung oleh karyawan.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan tentang cara perhitungan BPJS Kesehatan perusahaan. Perusahaan perlu memperhatikan prosedur dan jadwal pembayaran iuran BPJS Kesehatan agar tidak terkena denda. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan fasilitas BPJS Kesehatan yang terbaik bagi karyawan agar karyawan dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan