Hello Sobat Teknobgt, apakah kamu tahu cara penghitungan tunjangan hari raya yang proporsional? THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya. THR biasanya diberikan sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan selama setahun.Namun, perhitungan THR tidak selalu mudah dilakukan. Terkadang, ada karyawan yang baru bekerja beberapa bulan dan belum memenuhi masa kerja satu tahun. Bagaimana cara menghitung THR yang proporsional? Simak penjelasan berikut ini.
1. Perhitungan THR Proporsional
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa perhitungan THR proporsional dilakukan untuk karyawan yang belum memenuhi masa kerja satu tahun. Misalnya, seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima akan dihitung secara proporsional.Cara menghitungnya adalah dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji pokok dan ditambah dengan tunjangan tetap lainnya (jika ada). Jadi, rumusnya adalah sebagai berikut:THR Proporsional = (Masa Kerja / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)Contohnya, seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka, perhitungan THR proporsionalnya adalah sebagai berikut:THR Proporsional = (6 / 12) x (Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000) = Rp 3.000.000
2. Masa Kerja Karyawan
Untuk menghitung THR proporsional, perusahaan harus mengetahui masa kerja karyawan terlebih dahulu. Masa kerja karyawan dihitung dari tanggal karyawan mulai bekerja hingga tanggal pembayaran THR.Jika karyawan sudah bekerja selama satu tahun penuh, maka THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji pokok. Namun, jika karyawan belum memenuhi masa kerja satu tahun, maka THR yang diberikan akan dihitung secara proporsional.
3. Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
Perhitungan THR proporsional juga memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan. Gaji pokok adalah gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulan tanpa adanya tambahan lain. Sedangkan, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima oleh karyawan setiap bulan dengan jumlah yang tetap.Jika karyawan menerima tunjangan lain selain tunjangan tetap, maka tunjangan tersebut tidak dihitung dalam perhitungan THR proporsional.
4. Pembayaran THR
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR bisa dilakukan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening karyawan.Jika perusahaan tidak dapat membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan harus membayar bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah THR yang belum dibayarkan.
5. FAQ (Frequently Asked Questions)
Q: Apakah THR harus diberikan kepada semua karyawan?
A: Ya, THR harus diberikan kepada semua karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan.Q: Apakah THR harus diberikan secara penuh jika karyawan belum memenuhi masa kerja satu tahun?
A: Tidak, THR yang diberikan harus dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja karyawan.Q: Apakah perusahaan harus membayar bunga jika tidak dapat membayar THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan?
A: Ya, perusahaan harus membayar bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah THR yang belum dibayarkan.
Kesimpulan
Itulah cara menghitung THR proporsional yang perlu diketahui oleh perusahaan dan karyawan. Perhitungan THR proporsional dilakukan untuk karyawan yang belum memenuhi masa kerja satu tahun. Perusahaan harus memperhitungkan masa kerja karyawan, gaji pokok, dan tunjangan tetap dalam perhitungan THR proporsional. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jangan lupa untuk membayar THR tepat waktu agar karyawan merasa dihargai dan termotivasi untuk bekerja lebih baik. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!