TEKNOBGT
Cara Penghitungan Suara Pemilu 2019
Cara Penghitungan Suara Pemilu 2019

Cara Penghitungan Suara Pemilu 2019

Hello, Sobat Teknobgt! Pemilihan umum 2019 telah berakhir dan kita semua menunggu hasil penghitungan suara. Namun, tahukah kamu bagaimana cara penghitungan suara pemilu 2019 dilakukan? Artikel ini akan membahas secara detail dan terperinci tentang cara penghitungan suara pemilu 2019.

Langkah Pertama: Pemindahan Surat Suara ke Tempat Penghitungan Suara

Setelah pemilih memberikan suaranya pada hari pemilihan, surat suara yang telah diisi akan dimasukkan ke dalam kotak suara oleh petugas KPPS. Setelah itu, kotak suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara cadangan yang akan dikawal oleh petugas KPPS secara bergantian. Kemudian, kotak suara cadangan beserta surat suara akan dipindahkan ke tempat penghitungan suara yang telah ditentukan.

Langkah Kedua: Penghitungan Suara Pra-TPS

Penghitungan suara pra-TPS dilakukan di tempat penghitungan suara sebelum surat suara dihitung di TPS. Petugas KPPS akan mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan mencocokan jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang telah mencoblos. Setelah itu, petugas akan menghitung suara secara manual dan mencatat hasilnya di formulir C1.

Langkah Ketiga: Penghitungan Suara di TPS

Penghitungan suara di TPS dilakukan setelah semua pemilih selesai mencoblos dan sebelum kotak suara dibuka. Petugas KPPS akan memeriksa kembali jumlah surat suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara. Jika jumlahnya sama, petugas KPPS akan membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara satu per satu untuk dihitung suaranya secara manual.

Langkah Keempat: Rekapitulasi Hasil Suara

Setelah semua suara di TPS telah dihitung, maka petugas KPPS akan merekapitulasi hasil suara dari seluruh TPS di wilayah tersebut. Hasil rekapitulasi tersebut akan dicatat di formulir C1-KPU dan C1-Plano. Kemudian, formulir tersebut akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut.

Langkah Kelima: Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota

Setelah formulir C1-KPU dan C1-Plano diterima dari seluruh TPS, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penghitungan suara secara manual dan menggunakan sistem informasi penghitungan suara yang telah disiapkan. Proses penghitungan suara ini dilakukan secara transparan dan diawasi oleh saksi dari masing-masing partai politik.

Langkah Keenam: Penghitungan Suara di KPU Provinsi

Setelah KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan penghitungan suara, hasil suara dari seluruh wilayah di provinsi akan direkapitulasi dan dihitung di KPU Provinsi. Proses penghitungan suara ini juga dilakukan secara transparan dan diawasi oleh saksi dari masing-masing partai politik.

Langkah Terakhir: Pengumuman Hasil Pemilu

Setelah penghitungan suara selesai dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, KPU akan mengumumkan hasil pemilu secara resmi dan sah. Hasil tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno terbuka dan diumumkan melalui media massa.

FAQ

1. Apa yang terjadi jika terdapat kesalahan dalam penghitungan suara?

Jika terdapat kesalahan dalam penghitungan suara, maka KPU akan melakukan perbaikan dan pembenahan untuk memastikan hasil penghitungan suara yang akurat dan sah.

2. Apakah ada sanksi bagi petugas KPPS yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara?

Ya, petugas KPPS yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Apakah setiap partai politik dapat mengawasi penghitungan suara?

Ya, setiap partai politik memiliki hak untuk mengawasi penghitungan suara di setiap tahap pemilu.

4. Apa yang terjadi jika terdapat perbedaan antara hasil penghitungan suara di TPS dan KPU?

Jika terdapat perbedaan antara hasil penghitungan suara di TPS dan KPU, maka akan dilakukan pembenahan dan perbaikan untuk memastikan hasil yang akurat dan sah.

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penghitungan suara di seluruh wilayah Indonesia?

Waktu yang dibutuhkan untuk penghitungan suara di seluruh wilayah Indonesia tergantung pada banyak faktor, seperti jumlah TPS, jumlah pemilih, dan ketersediaan petugas KPPS dan saksi partai politik. Namun, KPU telah menetapkan batas waktu pengumuman hasil pemilu yaitu 35 hari setelah hari pemilihan.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Sobat Teknobgt akan lebih memahami bagaimana cara penghitungan suara pemilu 2019 dilakukan. Proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan melibatkan banyak pihak, mulai dari petugas KPPS di TPS hingga KPU di tingkat provinsi. Semua tahapan dilakukan dengan transparan dan diawasi oleh saksi dari masing-masing partai politik untuk memastikan hasil penghitungan suara yang akurat dan sah. Jadi, kita semua harus bersabar menunggu hasil penghitungan suara yang resmi dan sah dari KPU.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Penghitungan Suara Pemilu 2019