Salam hangat untuk Sobat Teknobgt! Apakah Sobat Teknobgt seorang PNS yang sedang bingung dalam menghitung SKP? Jangan khawatir, pada artikel kali ini akan dibahas secara lengkap tentang cara penghitungan SKP PNS.
Apa itu SKP?
SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah salah satu unsur penilaian kinerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP berisi tentang sasaran kerja yang harus dicapai oleh PNS dalam satu tahun.
Bagaimana Cara Menghitung SKP?
SKP dihitung berdasarkan beberapa unsur seperti kuantitas, kualitas, waktu, biaya, dan mutu. Berikut adalah cara penghitungan SKP:1. Tentukan sasaran kerja yang harus dicapai dalam satu tahun.2. Tentukan target kuantitas, kualitas, waktu, biaya, dan mutu untuk setiap sasaran kerja.3. Evaluasi hasil kerja setiap bulan dan catat dalam laporan bulanan.4. Hitung total nilai SKP dengan rumus sebagai berikut:SKP = (Bobot Kuantitas x Nilai Kuantitas) + (Bobot Kualitas x Nilai Kualitas) + (Bobot Waktu x Nilai Waktu) + (Bobot Biaya x Nilai Biaya) + (Bobot Mutu x Nilai Mutu)Nilai SKP maksimal adalah 100 dan jika nilai SKP di bawah 75, maka PNS akan mendapatkan sanksi.
FAQ
Q: Apakah SKP hanya berlaku untuk PNS golongan III dan IV?A: Tidak, SKP berlaku untuk seluruh PNS.Q: Apakah SKP harus diisi oleh PNS yang sedang cuti?A: Tidak, PNS yang sedang cuti tidak diwajibkan mengisi SKP.Q: Apakah SKP berpengaruh dalam kenaikan pangkat?A: Ya, SKP menjadi salah satu syarat dalam kenaikan pangkat PNS.
Kesimpulan
Menghitung SKP merupakan hal yang penting bagi PNS untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang telah dicapai. Dengan mengetahui cara penghitungan SKP, diharapkan PNS dapat meningkatkan kinerja dan mencapai sasaran kerja yang telah ditentukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknobgt yang membutuhkan informasi tentang SKP. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!