Cara Penghitungan Pph Pasal 23
Cara Penghitungan Pph Pasal 23

Cara Penghitungan Pph Pasal 23

Hello, Sobat Teknobgt! Apakah kamu sudah paham cara menghitung Pph Pasal 23? Jangan khawatir, dalam artikel kali ini, kita akan membahasnya secara terperinci untuk membantu kamu memahami cara penghitungan Pph Pasal 23.

Apa itu Pph Pasal 23?

Pph Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain. Pph Pasal 23 merupakan bagian dari pajak penghasilan yang terbagi menjadi beberapa pasal, di mana setiap pasal memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda.

Siapa yang Wajib Membayar Pph Pasal 23?

Pihak yang wajib membayar Pph Pasal 23 adalah pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain, seperti pendapatan dari sewa, royalti, bunga, dan dividen yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak. Selain itu, penerima penghasilan yang bukan Wajib Pajak juga wajib membayar Pph Pasal 23.

Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 23?

Cara menghitung Pph Pasal 23 adalah dengan mengalikan besarnya penghasilan dengan tarif Pph Pasal 23 yang berlaku. Tarif Pph Pasal 23 tergantung pada jenis penghasilan dan status Wajib Pajak. Tarif Pph Pasal 23 yang berlaku saat ini adalah 2%.

Contoh Perhitungan Pph Pasal 23

Misalnya, ada seorang pemilik apartemen yang menerima pendapatan sewa sebesar Rp 10.000.000 per bulan dari penyewa yang bukan Wajib Pajak. Maka, jumlah Pph Pasal 23 yang harus dibayar oleh pemilik apartemen adalah:

Penghasilan x Tarif Pph Pasal 23 = Pajak yang Harus Dibayar

Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000

Oleh karena itu, pemilik apartemen harus membayar Pph Pasal 23 sebesar Rp 200.000 setiap bulannya.

Bagaimana Cara Pembayaran Pph Pasal 23?

Pembayaran Pph Pasal 23 dilakukan dengan cara potong gaji atau pembayaran langsung oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Pihak yang membayar penghasilan harus menyampaikan SPT Masa Pph Pasal 23 dan membayar pajak tersebut ke kantor pajak setiap bulan.

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membayar Pph Pasal 23?

Ya, ada sanksi yang diberikan jika tidak membayar Pph Pasal 23. Sanksi tersebut berupa bunga dan denda. Bunga yang diberikan sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang belum dibayar. Sedangkan denda yang diberikan sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum dibayar per bulan.

FAQ

1. Apa itu Pph Pasal 23?

Pph Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain.

2. Siapa yang wajib membayar Pph Pasal 23?

Pihak yang wajib membayar Pph Pasal 23 adalah pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain, seperti pendapatan dari sewa, royalti, bunga, dan dividen yang diterima oleh pihak non-Wajib Pajak. Selain itu, penerima penghasilan yang bukan Wajib Pajak juga wajib membayar Pph Pasal 23.

3. Bagaimana cara menghitung Pph Pasal 23?

Cara menghitung Pph Pasal 23 adalah dengan mengalikan besarnya penghasilan dengan tarif Pph Pasal 23 yang berlaku. Tarif Pph Pasal 23 tergantung pada jenis penghasilan dan status Wajib Pajak. Tarif Pph Pasal 23 yang berlaku saat ini adalah 2%.

4. Apakah ada sanksi jika tidak membayar Pph Pasal 23?

Ya, ada sanksi yang diberikan jika tidak membayar Pph Pasal 23. Sanksi tersebut berupa bunga dan denda. Bunga yang diberikan sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang belum dibayar. Sedangkan denda yang diberikan sebesar 2% dari jumlah pajak yang belum dibayar per bulan.

5. Bagaimana cara pembayaran Pph Pasal 23?

Pembayaran Pph Pasal 23 dilakukan dengan cara potong gaji atau pembayaran langsung oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Pihak yang membayar penghasilan harus menyampaikan SPT Masa Pph Pasal 23 dan membayar pajak tersebut ke kantor pajak setiap bulan.

6. Apakah tarif Pph Pasal 23 selalu 2%?

Tidak, tarif Pph Pasal 23 dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah.

7. Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan keringanan atau pengurangan Pph Pasal 23?

Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan Pph Pasal 23 melalui kantor pajak setempat.

8. Apakah Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Masa Pph Pasal 23?

Tidak, Wajib Pajak tidak harus menyampaikan SPT Masa Pph Pasal 23 karena Pph Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong langsung oleh pihak yang membayar penghasilan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas cara penghitungan Pph Pasal 23 secara terperinci. Pph Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak lain. Cara menghitung Pph Pasal 23 adalah dengan mengalikan besarnya penghasilan dengan tarif Pph Pasal 23 yang berlaku. Pembayaran Pph Pasal 23 dilakukan dengan cara potong gaji atau pembayaran langsung oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Jangan lupa untuk membayar Pph Pasal 23 tepat waktu untuk menghindari sanksi yang diberikan jika tidak membayar pajak tersebut. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Cara Penghitungan Pph Pasal 23