Hello Sobat Teknobgt! Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu. Setelah proses pemungutan suara, tahap selanjutnya adalah penghitungan suara. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara penghitungan pileg 2019.
Penghitungan Pileg di TPS
Penghitungan suara pileg di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan didampingi oleh saksi dari masing-masing partai politik. Setelah kotak suara dibuka, surat suara dihitung satu per satu oleh PPK dan saksi. Setiap surat suara yang sah akan dicatat oleh PPK dan saksi ke dalam formulir C1.
Penghitungan Pileg di Kelurahan
Setelah penghitungan suara di TPS selesai, formulir C1 dan kotak suara akan dibawa ke Kecamatan untuk dilakukan penghitungan ulang. Penghitungan suara di kecamatan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan didampingi oleh saksi dari masing-masing partai politik. Setelah penghitungan selesai, formulir C1 dan kotak suara akan dibawa ke Kelurahan.
Penghitungan Pileg di Kabupaten/Kota
Pada tahap ini, penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota (PPK) dengan didampingi oleh saksi dari masing-masing partai politik. Setelah penghitungan selesai, formulir C1 dan kotak suara akan dibawa ke KPU Kabupaten/Kota.
Penghitungan Pileg di Provinsi
Penghitungan suara di tingkat provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi dengan didampingi oleh saksi dari masing-masing partai politik. Setelah penghitungan selesai, hasil penghitungan akan diumumkan oleh KPU Provinsi.
Penghitungan Pileg di Tingkat Nasional
Pada tahap terakhir, penghitungan suara dilakukan oleh KPU Nasional dengan didampingi oleh saksi dari masing-masing partai politik. Setelah penghitungan selesai, hasil penghitungan akan diumumkan oleh KPU Nasional.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan surat suara yang sah?
Surat suara yang sah adalah surat suara yang tidak rusak, tidak tercoblos lebih dari satu partai politik, dan tidak tercoblos di luar kotak calon atau partai politik yang dipilih.
2. Apa yang terjadi jika ada surat suara yang rusak atau tidak sah?
Surat suara yang rusak atau tidak sah akan dicatat oleh PPK dan saksi ke dalam formulir C1 dengan keterangan yang jelas.
3. Apa yang terjadi jika terjadi kecurangan pada saat penghitungan suara?
Jika terjadi kecurangan pada saat penghitungan suara, KPU akan melakukan investigasi dan jika terbukti, pelaku kecurangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kapan hasil penghitungan pileg akan diumumkan?
Hasil penghitungan pileg akan diumumkan secara bertahap sesuai dengan tingkatannya. Pengumuman hasil penghitungan pileg di tingkat nasional akan dilakukan setelah penghitungan di tingkat provinsi selesai dilakukan.
5. Apa yang terjadi jika terdapat perselisihan hasil penghitungan pileg?
Jika terdapat perselisihan hasil penghitungan pileg, maka dapat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Penghitungan pileg 2019 dilakukan secara bertahap dari TPS hingga tingkat nasional. Proses penghitungan dilakukan oleh PPK dan saksi dari masing-masing partai politik. Surat suara yang sah akan dicatat ke dalam formulir C1 dan akan diumumkan hasil penghitungan secara bertahap sesuai dengan tingkatannya. Jika terdapat perselisihan hasil penghitungan, dapat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!