Hello Sobat Teknobgt! Kali ini kita akan membahas tentang penghitungan pesangon PHK. PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah kondisi di mana hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan berakhir. Saat PHK terjadi, pekerja berhak mendapatkan pesangon. Namun, bagaimana cara menghitung pesangon tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang di-PHK. Besarnya pesangon yang diterima oleh pekerja ditentukan oleh berbagai faktor seperti masa kerja, gaji, dan kondisi perusahaan. Pekerja berhak mendapatkan pesangon sebagai bentuk perlindungan hak-haknya sebagai karyawan.
Cara Penghitungan Pesangon
Ada beberapa cara menghitung pesangon PHK yang umum digunakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa cara tersebut:
1. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja yang di-PHK dengan alasan apapun berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan gaji untuk setiap tahun kerja. Jadi, jika seorang pekerja telah bekerja selama 5 tahun dan gajinya sebesar Rp5.000.000/bulan, maka pesangon yang diterima adalah:
Pesangon = 5 x Rp5.000.000 = Rp25.000.000
2. Berdasarkan Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan
Banyak perusahaan memiliki perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang menjelaskan besaran pesangon yang akan diberikan kepada pekerja yang di-PHK. Besaran pesangon tersebut bisa lebih besar atau lebih kecil dari ketentuan UU No. 13 Tahun 2003. Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang lebih menguntungkan bagi pekerja, maka itulah yang berlaku.
3. Berdasarkan Kesepakatan antara Pekerja dan Perusahaan
Pekerja dan perusahaan juga bisa membuat kesepakatan sendiri mengenai besaran pesangon yang akan diterima oleh pekerja yang di-PHK. Namun, kesepakatan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pesangon
Besarnya pesangon yang diterima oleh pekerja tidak selalu sama. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pesangon, antara lain:
1. Masa Kerja
Masa kerja adalah faktor terpenting dalam penghitungan pesangon. Semakin lama seorang pekerja bekerja di perusahaan, maka semakin besar pula pesangon yang akan diterima.
2. Gaji
Gaji juga mempengaruhi besarnya pesangon. Semakin tinggi gaji seorang pekerja, maka semakin besar pula pesangon yang akan diterima.
3. Kondisi Perusahaan
Kondisi perusahaan juga memengaruhi besarnya pesangon. Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bangkrut, maka besaran pesangon yang diterima oleh pekerja bisa lebih kecil dari ketentuan UU No. 13 Tahun 2003.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK?
Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH), uang penggantian cuti tahunan, dan uang penggantian hari raya. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan surat keterangan pengalaman kerja dan sertifikat keahlian (jika ada).
2. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memberikan pesangon?
Jika perusahaan tidak memberikan pesangon, maka pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (BPPHI).
3. Apakah perusahaan bisa memberikan pesangon lebih besar dari ketentuan UU No. 13 Tahun 2003?
Ya, perusahaan bisa memberikan pesangon lebih besar dari ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 jika memiliki perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang lebih menguntungkan bagi pekerja. Namun, jika perusahaan tidak memiliki perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang lebih menguntungkan, maka besaran pesangon yang diberikan harus mengikuti ketentuan UU No. 13 Tahun 2003.
4. Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon?
Jika perusahaan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon, maka perusahaan bisa melakukan restrukturisasi atau mengajukan kebangkrutan. Dalam hal ini, pekerja akan menjadi kreditur terakhir dan akan menerima pembayaran setelah kreditur lainnya.
Kesimpulan
Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang di-PHK. Besarnya pesangon ditentukan oleh berbagai faktor seperti masa kerja, gaji, dan kondisi perusahaan. Ada beberapa cara menghitung pesangon PHK yang umum digunakan di Indonesia, antara lain berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Untuk melindungi hak-hak pekerja, penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan memiliki perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang menguntungkan bagi pekerja. Jangan lupa untuk selalu menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pekerja agar PHK bisa dihindari.
Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!