TEKNOBGT
Cara Penghitungan Kursi DPRD 2019
Cara Penghitungan Kursi DPRD 2019

Cara Penghitungan Kursi DPRD 2019

Hello Sobat Teknobgt! Pemilihan umum 2019 telah usai dan kini saatnya untuk memilih wakil rakyat kita di DPRD. Tapi, apakah kamu tahu bagaimana cara penghitungan kursi DPRD 2019? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Pengertian Kursi DPRD

Kursi DPRD adalah jumlah kursi yang tersedia di DPRD yang akan diisi oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kursi DPRD digunakan untuk menentukan jumlah perwakilan partai politik di DPRD.

Cara Penghitungan Kursi DPRD

Untuk menghitung kursi DPRD, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

1. Menghitung Suara Partai Politik

Pertama-tama, suara partai politik harus dihitung terlebih dahulu. Suara partai politik dihitung dari jumlah suara sah yang diperoleh oleh partai politik pada pemilihan umum DPRD.

2. Menghitung Jumlah Suara Sah

Setelah itu, jumlah suara sah harus dihitung. Jumlah suara sah dihitung dari jumlah suara yang diperoleh oleh partai politik dikurangi dengan jumlah suara tidak sah dan suara abstain atau golput.

3. Menghitung Total Kursi DPRD

Setelah itu, total kursi DPRD harus dihitung. Total kursi DPRD dihitung berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPRD yang tersedia di dapil tersebut.

4. Menghitung Ambang Batas Parlemen

Langkah selanjutnya adalah menghitung ambang batas parlemen. Ambang batas parlemen adalah jumlah suara sah terbanyak yang diperoleh oleh partai politik pada pemilihan umum DPRD. Jumlah tersebut dihitung dengan menggunakan rumus: 20% x (jumlah suara sah).

5. Menghitung Jumlah Suara Partai Politik yang Melebihi Ambang Batas Parlemen

Setelah itu, jumlah suara partai politik yang melebihi ambang batas parlemen harus dihitung. Jumlah tersebut dihitung dengan mengurangi total suara partai politik dengan ambang batas parlemen.

6. Menghitung Jumlah Kursi Partai Politik

Selanjutnya, jumlah kursi partai politik harus dihitung. Jumlah kursi partai politik dihitung dengan menggunakan rumus: jumlah suara partai politik yang melebihi ambang batas parlemen dibagi dengan suara terbanyak yang diperoleh partai politik tersebut, lalu hasilnya dikalikan dengan jumlah kursi DPRD yang tersedia di dapil tersebut.

7. Menghitung Sisa Kursi DPRD

Setelah itu, sisa kursi DPRD harus dihitung. Sisa kursi DPRD dihitung dengan menggunakan rumus: jumlah kursi DPRD yang tersedia di dapil tersebut dikurangi dengan jumlah kursi partai politik yang sudah dihitung sebelumnya.

8. Menghitung Jumlah Kursi Partai Politik dengan Sisa Kursi DPRD

Langkah terakhir adalah menghitung jumlah kursi partai politik dengan sisa kursi DPRD. Jumlah kursi partai politik dengan sisa kursi DPRD dihitung dengan menggunakan rumus: jumlah suara partai politik yang melebihi ambang batas parlemen, yang kemudian dibagi dengan suara terbanyak yang diperoleh partai politik tersebut.

FAQ

1. Apa itu kursi DPRD?

Kursi DPRD adalah jumlah kursi yang tersedia di DPRD yang akan diisi oleh partai politik atau gabungan partai politik.

2. Bagaimana cara menghitung kursi DPRD?

Cara menghitung kursi DPRD adalah dengan menghitung suara partai politik, jumlah suara sah, total kursi DPRD, ambang batas parlemen, jumlah suara partai politik yang melebihi ambang batas parlemen, jumlah kursi partai politik, sisa kursi DPRD, dan jumlah kursi partai politik dengan sisa kursi DPRD.

3. Apa itu ambang batas parlemen?

Ambang batas parlemen adalah jumlah suara sah terbanyak yang diperoleh oleh partai politik pada pemilihan umum DPRD.

4. Bagaimana cara menghitung sisa kursi DPRD?

Cara menghitung sisa kursi DPRD adalah dengan mengurangi jumlah kursi DPRD yang tersedia di dapil tersebut dengan jumlah kursi partai politik yang sudah dihitung sebelumnya.

5. Apa yang terjadi jika partai politik tidak memperoleh kursi DPRD?

Jika partai politik tidak memperoleh kursi DPRD, maka partai politik tersebut tidak akan memiliki perwakilan di DPRD.

6. Apa yang terjadi jika terdapat partai politik yang mendapatkan jumlah suara yang sama?

Jika terdapat partai politik yang mendapatkan jumlah suara yang sama, maka kursi DPRD akan diberikan kepada partai politik yang memiliki jumlah suara terbanyak.

Kesimpulan

Dalam menghitung kursi DPRD, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti menghitung suara partai politik, jumlah suara sah, total kursi DPRD, ambang batas parlemen, jumlah suara partai politik yang melebihi ambang batas parlemen, jumlah kursi partai politik, sisa kursi DPRD, dan jumlah kursi partai politik dengan sisa kursi DPRD. Dengan mengetahui cara penghitungan kursi DPRD, kita dapat memahami bagaimana perwakilan di DPRD ditentukan dan memperoleh gambaran mengenai hasil pemilihan umum DPRD.

Terima kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Penghitungan Kursi DPRD 2019