Cara Menghitung Zakat Profesi PNS
Cara Menghitung Zakat Profesi PNS

Cara Menghitung Zakat Profesi PNS

Salam hangat untuk Sobat Teknobgt yang sedang mencari informasi tentang cara menghitung zakat profesi PNS. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki penghasilan tertentu. Bagi PNS, menghitung zakat profesi bisa sedikit berbeda dengan pekerja lainnya. Berikut adalah cara menghitung zakat profesi PNS yang perlu kamu ketahui.

Apa itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya. PNS termasuk ke dalam kategori ini karena mereka mendapatkan gaji setiap bulannya dari negara. Zakat profesi dihitung berdasarkan penghasilan yang didapat dalam satu tahun hijriyah.

Cara Menghitung Zakat Profesi PNS

Untuk menghitung zakat profesi PNS, kamu perlu mengetahui berapa total penghasilan yang kamu dapatkan selama satu tahun hijriyah. Penghasilan ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya. Setelah itu, kamu dapat menghitung zakat profesi dengan cara berikut:1. Hitung total penghasilan kamu selama satu tahun hijriyah.2. Kurangkan pengeluaran wajib, seperti biaya hidup, sewa rumah, dan biaya pendidikan anak.3. Jumlahkan sisa penghasilan dengan harta yang kamu miliki, seperti tabungan, emas, dan lain-lain.4. Kalikan total jumlah tersebut dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat profesi yang harus kamu keluarkan.Contoh perhitungan zakat profesi PNS:Gaji pokok: Rp 5.000.000/bulanTunjangan keluarga: Rp 2.000.000/bulanTunjangan jabatan: Rp 1.000.000/bulanTotal penghasilan dalam setahun: Rp 96.000.000 (12 x (5.000.000 + 2.000.000 + 1.000.000))Biaya hidup: Rp 20.000.000/tahunSewa rumah: Rp 12.000.000/tahunBiaya pendidikan anak: Rp 10.000.000/tahunTotal pengeluaran wajib: Rp 42.000.000Sisa penghasilan: Rp 54.000.000 (96.000.000 – 42.000.000)Tabungan: Rp 20.000.000Emas: Rp 10.000.000Total harta: Rp 30.000.000Jumlah zakat profesi yang harus dikeluarkan: Rp 1.350.000 (54.000.000 x 2,5%)

FAQ

1. Apakah zakat profesi wajib dikeluarkan oleh PNS?

Ya, zakat profesi wajib dikeluarkan oleh PNS yang memiliki penghasilan tetap.

2. Apakah tunjangan kinerja termasuk dalam penghasilan yang dihitung?

Ya, tunjangan kinerja termasuk dalam penghasilan yang dihitung untuk menghitung zakat profesi.

3. Apa saja yang termasuk dalam pengeluaran wajib yang dapat dikurangkan?

Pengeluaran wajib yang dapat dikurangkan meliputi biaya hidup, sewa rumah, dan biaya pendidikan anak.Semoga artikel ini dapat membantu Sobat Teknobgt dalam menghitung zakat profesi PNS. Ingatlah untuk selalu mengeluarkan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Cara Menghitung Zakat Profesi PNS